Ada Apa dengan Bawang Putih?

 

Oleh: Tety Kurniawati

( Anggota Komunitas Penulis Bela Islam)

 

LenSaMediaNews– Berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, sejumlah harga bahan makanan mengalami kenaikan sepanjang bulan April 2019. Namun, harga bawang putih tercatat meningkat paling pesat, yaitu mencapai 42,2%. Per 30 April 2019, harga rata-rata nasional bawang putih di pasar tradisional adalah sebesar Rp49.750/kg.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan ancaman bagi para importir nakal yang menyebabkan harga bawang putih naik di atas Rp30.000 per kilogram. Ia mengatakan sekarang tidak ada lagi alasan harga bawang putih menanjak naik sebab impor sebanyak 115.000 ton dari China sudah mulai masuk ke pasar. (cnnindonesia.com 5/5/19)

Naiknya komoditas pangan sejatinya merupakan bukti kegagalan rezim dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat hari ini. Sistem ekonomi liberal-kapitalisme yang diemban telah meniscayakan kepentingan para pemilik kapital harus terlayani. Maka tak mengherankan siklus kenaikan harga pangan terus berulang, tanpa titik terang kapan kan terhenti.

Ironisnya, impor senantiasa dijadikan solusi instan krisis pangan. Meski faktanya hanya membuat petani, pedagang dan konsumen lokal kian dirugikan. Mereka jadi korban atas ketimpangan harga yang berlaku dipasaran. Penimbunan, permainan harga jadi masalah yang tak kunjung terselesaikan.

Islam sebagai petunjuk hidup yang sempurna. Telah memberikan tuntunan bagaimana mengelola bumi dan semua kekayaan alam yang terkandung didalamnya bagi kemaslahatan umat manusia. Dimana para penguasa muslim diamanahi tanggung jawab besar dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Tata kelola pangan yang menjamin ketersediaan dan kemudahan akses terhadap pangan dalam Islam memiliki beberapa tahapan. Pertama, peningkatan produksi pangan lewat pembinaan skill petani maupun budidaya komoditi. Kedua, penerapan aturan yang tegas terkait penggunaan lahan dan alih fungsi lahan. Ketiga, memupuk kemandirian dalam produksi pangan. Impor dibolehkan selama diperlukan dan tidak mengancam kedaulatan. Keempat, mengupayakan senantiasa mekanisme pasar yang sehat.

Selain itu, Islam juga mengharamkan penimbunan, permainan harga, dan liberalisasi yang menjadi jalan neo imperialisme. Tiap pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi tegas. Sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang turut campur dari harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak” ( HR Ahmad, Al-Baihaqi, Ath-Thobrani)

Demikian keseriusan Islam menuntaskan masalah pangan. Hingga tak ada celah bagi berlakunya kemaksiatan. Ketahanan pangan terjaga. Kesejahteraan umat pun mewujud nyata. Seiring diterapkannya syariah mengatur segala aspek kehidupan manusia.

Wallahu a’lam bish showab.

[El/Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis