Negara Penjamin Kesejahteraan Rakyat
Oleh : Rut Sri Wahyuningsih
(Member Revowriter Sidoarjo)
LenSaMediaNews–Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalam bumi tidak harus dikelola oleh negara asalkan bermuara pada kemakmuran rakyat. Namun, kekayaan tersebut wajib dikuasai oleh negara sesuai dengan amanat UUD 1945. Beliau mengibaratkan dengan jika kita punya warung tidak harus dikelola sendiri. Yang harus dipikirkan adalah untuk sebesar-besarnya memberikan kemakmuran rakyat.
Jonan mengingatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia saat ini masih minim dalam mengelola sektor ESDM, seperti minyak dan gas bumi (migas), serta mineral (CNN Indonesia, 29/03/2019).
Pernyataan diatas sekilas terlihat tidak ada yang keliru. Karena memang dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal, peran negara sangat minim untuk mengelola SDA. Pemerintah justru akan mendorong semaksimal mungkin pengurusan ada pada investor, baik asing maupun luar negri agar negara segera memperoleh “pendapatan negara” yang lebih fresh dan singkat. Karena hanya memastikan berjalannya investasi sebuah proyek dengan menetapkan UU-nya. Terlebih ketika diklaim bahwa Indonesia tidak memiliki SDM yang mampu mengelola SDA tersebut.
Pengambilan kata “minim” seolah-olah mengecilkan fakta pendidikan di negeri ini sebagai wadah penyiapan generasi cerdas dan terampil. Padahal di tahun 2018 ada 630.000 orang sarjana yang masih menganggur karena tak terserap oleh lapangan pekerjaan yang ada. (www.pikiranrakyat.com, 26/03/2018)
Kecacatan ekonomi kapitalis menjadikan rakyat kehilangan hak-haknya. Hingga muara kemakmuran yang dimaksud tidak pernah terwujud. Karena jika SDA membutuhkan pengelolaan lebih lanjut untuk mendapatkan manfaatnya tentu akan jatuh kepada perusahaan yang punya modal besar untuk melakukannya. Meskipun modalnya berasal dari hutang. Di sinilah peran negara. Memastikan kesejahteraan rakyatnya terjamin. Orang perorang.
Selain itu ketiadaan pemisahan yang jelas terhadap kepemilikan SDA akan memunculkan kelemahan dari sisi negara. Mudah didikte dan menjadi tanah jajahan bagi asing. Fakta menunjukkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia saat ini adalah sistem sekuler yang diwariskan oleh penjajah Belanda, kemudian dilanjutkan oleh AS.
Maka wajar bila kekuatan kolonialis masih bisa terus mengontrol urusan rakyat Indonesia melalui sistem tersebut. Dengan hak legislasi ada ditangan wakil rakyat, maka negara-negara kolonialis itu, melalui infiltrasi dengan berbagai cara kepada para wakil rakyat dengan mudah mampu mempengaruhi produk hukum dan perundang-undangan yang dihasilkan. Lahirlah UU yang pro kepentingan penjajah seperti UU Migas, UU Penanaman Modal, UU SDA dan lain-lain.
Kepastian pengelolaan untuk kesejahteraan rakyat secara real hanya bisa diwujudkan jika kita menerapkan syariat. Karena Islam menetapkan SDA, khususnya energi sebagai salah satu kekayaan milik umum. Rasulullah bersabda:
“Umat Islam berserikat dalam tiga perkara, air, padang rumput dan api” (HR Ahmad).
Sebagai pemilik, maka seluruh rakyat harus bisa menikmati hasil dari SDA tersebut. Karena itu wajib bagi negara untuk mengelola SDA itu dengan sebaik-baiknya. Bisa melalui perusahaan negara (BUMN) untuk kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh sama sekali menyerahkan aset SDA kepada pihak swasta. Sebab, tindakan ini sama saja dengan menyerahkan sesuatu yang bukan miliknya kepada pihak lain, yang tentu akan merugikan sang pemilik yaitu rakyat.
Negara harus memastikan bahwa rakyat bisa mendapatkan keuntungan dari SDA miliknya itu, khususnya sumber daya energi. Dengan jalan memberikannya secara gratis atau dengan harga yang terjangkau bagi seluruh warga negara.
Wallahu a’lam bisshowab.
[FA]