Polrestabes Makassar membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi mi-chat. Seorang perempuan, diduga muncikari, berinisial AL dan tiga perempuan muda RM, AN, dan SE diamankan Kamis malam (4/4).

Kasus prostitusi di Indonesia bak jamur di musim penghujan. Terbongkarnya praktik prostitusi online di Makassar ini menambah daftar panjang dari perbuatan haram tersebut. Sistem demokrasi yang menjamin kebebasan pada setiap individu membuka peluang menjamurnya kemaksiatan baik di kalangan masyarakat, pejabat, dan para artis. Aktivitas perzinaan beredar bebas melalui media, sehingga sebagian masyarakat menganggap zina sebagai hal yang lumrah. Toh suka sama suka, jadi tidak mengapa.

Padahal, sebagaimana kata Imam Ahmad, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah dosa membunuh dari pada zina”. Ya, dalam Islam setiap individu terikat dengan syariat. Yang menjadi tolak ukur perbuatan adalah halal-haram. Pun, Islam menutup rapat-rapat pintu kemaksiatan. Ketakwaan individu menjadi tameng pencegah perbuatan maksiat. Hukum yang berlaku pun menimbulkan efek jera. Seperti pelaku zina dikenakan hukum rajam bagi yang sudah menikah dan jilid bagi yang belum menikah. Tegasnya sanksi dalam Islam semata untuk menjaga ketenangan dan keberlangsungan hidup manusia.(LN/Fa)

Aisy Mujahidah Ummu Azzam,
Makassar, Sulawesi Selatan

Please follow and like us:

Tentang Penulis