Khilafah, Ancaman Atau Harapan ?


Trisnawaty A
(Aktifis Dakwah Dan Revowriter, Makassar)


LenSaMediaNews–Ibarat bola salju ide khilafah terus menggelinding dan membesar makin hari kian menggema. Bahkan isu khilafah telah diangkat oleh Paslon 01 dan ditanggapi Paslon 02 yang akan bertarung 17 April mendatang. Tidak hanya di Indonesia sebagai negeri mayoritas muslim, di berbagai belahan dunia seperti Amerika yang mengemban ideologi kapitalisme, juga di Asia, Afrika, Eropa dan Australia.

Berbagai seminar, diskusi dan konferensi diselenggarakan yang di dalamnya membahas tentang khilafah. Namun, disisi lain secara alamiah penentang khilafah semakin kuat. Ibarat pohon, semakin tinggi, semakin besar pula hembusan angin yang menerpanya. Tak mau kalah dengan para pejuang khilafah, pihak-pihak yang menantang khilafah semakin massif membendung ide khilafah. Berbagai selebaran, buku atau penyampaian lewat media dalam rangka kriminalisasi terhadap khilafah terus disebarkan. Parahnya para penentang khilafah berupaya melarang aktivitas perjuangan khilafah lewat jalur hukum. Para penentang khilafah berdalih, khilafah adalah ancaman serius jika dibandingkan liberalisme kapitalisme dan komunisme, khilafah akan memecah belah. Pertanyaannya benarkah khilafah adalah ancaman?

Khilafah Ancaman atau Harapan?

Muhammad Choirul Anam dalam bukunya, ‘Cinta Indonesia Rindu Khilafah’, menuturkan “Dalam menilai sesuatu, tentu sangat bergantung pada persepsi, sudut pandang, pengalaman dan kepentingan masing-masing. Sebagai gambaran para koruptor yang selama ini menikmati uang rakyat dengan memanfaatkan hukum yang lentur dan banyak celah tentu mereka akan menganggap khilafah adalah hantu yang menakutkan, sama halnya para laki-laki hidung belang yang selama ini menikmati layanan prostitusi yang difasilitasi oleh negara, tentu bagi mereka khilafah adalah ancaman serius. Sebab khilafah akan memberantas segala bentuk jarimah, dengan memberlakukan sistem sanksi. Bagi para kapitalis yang selama ini menjarah kekayaan alam milik rakyat melalui Undang-Undang atau regulasi yang lahir dari demokrasi seperti tambang emas, tambang nikel dan tambang batubara. Sebaliknya dalam islam, kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api. Artinya, semua kekayaan alam yang menguasai hajat orang banyak adalah milik umat, maka negara (khilafah) akan mengelolanya dan hasilnya akan diberikan kepada rakyat, warga negara daulah khilafah, bukan justru sebaliknya diberikan kepada swasta bahkan kepada asing. Karenanya, bagi kapitalisme khilafah adalah ibarat tsunami yang akan menghantam mereka hingga porak-poranda. Dari sini sangat jelas, khilafah adalah ancaman bagi barat beserta konco-konconya, Termasuk orang atau kelompok yang selama ini menikmati sistem kufur ini. Bagi yang mengingkan keberkahan bagi negeri ini yang lahir dari sudut pandang aqidah islam, justru khilafah adalah satu-satunya harapan.”

Khilafah, adalah Ajaran Islam

Khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam khasanah keilmuwan Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881).

Sebagai kewajiban dalam Islam, Khilafah tentu didasarkan pada sejumlah dalil syariah. Sebagaimana dimaklumi, jumhur ulama, khususnya ulama Aswaja, menyepakati empat dalil syariah yakni: (1) Al-Quran; (2) As-Sunnah; (3) Ijmak Sahabat; (4) Qiyas Syar’iyyah.

  • Dalil al-Quran. Dalil al-Quran lainnya antara lain QS an-Nisa` (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll (Lihat: Ad-Dumaji, Al–Imâmah al–‘Uzhma ‘inda Ahl as–Sunnah wa al–Jamâ’ah, hlm. 49).
  • Dalil as-Sunnah. Di antaranya sabda Rasulullah saw. : “Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada bai’at (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim). Menurut Syaikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).
  • Dalil Ijmak Sahabat.
  • Ijmak Sahabat menetapkan kewajiban menegakkan Khilafah tidak layak diabaikan seolah-olah tidak pernah ada, atau dicampakkan seakan tidak berharga sama sekali. Tindakan demikian menurut Imam as-Sarkhasi, sama saja dengan menghancurkan fondasi agama ini. Ulama Nusantara, Sulaiman Rasyid, dalam kitab fikih yang Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang kewajiban menegakkan Khilafah.

Berdasarkan paparan ini , masih adakah yang berani menolak Khilafah dengan alasan mengancam atau bukan ajaran islam. Jika ada, semoga saja ia berani pula bertanggung jawab di hadapan Allah SWT kelak.

Wallahu ‘alam.

[EL/Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis