Kisruh Menyoal Rangkap Jabatan
Oleh: Emmy Emmalya
(Kontributor Media)
Lensa Media News – Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro kini sedang disorot publik setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Melalui aturan itu, Air Kuncoro bisa merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Perubahan Statuta UI itu telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu. Perubahan yang berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru (Suara.com.news, 22/07/2021) .
Dengan perubahan ini maka aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi. Hal Ini menjadi polemik karena akhir-akhir ini banyak terjadi kejanggalan yang dilakukan oleh penguasa terkait dengan jabatan komisaris yang selalu lekat dengan cara Presiden Jokowi membalas jasa para pendukungnya.
Pembicaraan hangat yang terjadi di publik utamanya karena dua hal. Pertama, rektor universitas yang disinyalir sebagai terbaik seharusnya terlepas dari kepentingan politik penguasa. Kedua, UI memiliki Statuta yang tegas dalam melarang rangkap jabatan di perusahaan milik negara.
Setelah netizen mengetahui karutnya polemik ini, mereka ramai-ramai membuat meme ala Chuck Norris yang mengindikasikan betapa hebatnya Rektor UI sampai-sampai aturan diubah untuk mengakomodasi kepentingannya saja, hingga frasa “Rektor UI” menjadi trending topic di Twitter pada 20-21 Juli gara-gara meme ini.
Kemudian unsur yang mempengaruhi keefektifan kritikan netizen ini adalah adanya dukungan dari argumentasi para pakar terkait situasi yang terjadi. Sebagai contoh, penilaian Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas, Andalas Feri Amsari yang menyatakan bahwa aturan baru Statuta UI tidak berlaku surut. Artinya, penerapan aturan baru hanya berlaku untuk kejadian yang hadir setelah beleid disahkan, bukan menyelamatkan kasus terdahulu.
Ungkapan serupa pun datang dari Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais yang menjelaskan karena tidak berlaku surut, maka seharusnya Ari berhenti dulu menjadi Rektor UI kemudian harus dilakukan kembali pengangkatan dirinya.
Lalu, setelah sekarang secara resmi Ari mundur dari komisaris, maka muncul kekhawatiran lanjutan yaitu Statuta UI terbaru versi 2021 sudah terlanjut disahkan. Jika tidak segera direvisi lagi, rektor UI, atau jabatan tinggi lain di kampus tersebut, di masa yang akan datang akan selalu berhadapan dengan potensi konflik kepentingan karena diperbolehkan merangkap jabatan menjadi komisaris di tempat lain.
Begitulah gambaran struktur pemerintahan dalam sistem kapitalis, yang memiliki birokrasi berbelit-belit dan bisa diubah sewaktu-waktu sesuai kehendak penguasa. Kekuasaan dijadikan sebagai sumber untuk mencari kekayaan bukan sarana untuk melayani rakyat, ditambah lagi dalam sistem ini membuka peluang adanya praktek balas budi.
Tidak demikian halnya dengan Islam, struktur pemerintahan akan dibuat sesederhana mungkin dan tidak banyak orang yang menjabat. Kebutuhan adanya penambahan pegawai dalam pemerintahan berdasarkan realitas kebutuhan di lapang bukan karena bagi-bagi kekuasaan apalagi balas budi.
Apabila memang membutuhkan penambahan personil untuk membantu negara dalam melayani rakyat maka akan diadakan penerimaan pejabat baru sesuai dengan realitas yang dibutuhkan agar pelaksanaan terhadap pelayanan rakyat lebih efektif dan efisien.
Jadi, penambahan pegawai pemerintahan dalam Islam bersifat teknis sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam hal pemenuhan pelayanan.
Sehingga struktur negara dalam Islam itu akan dibuat sesederhana mungkin agar tidak terlalu panjang birokrasi yang dilalui. Selain itu orang yang memegang jabatan adalah orang yang ahli di bidangnya dan amanah. Karena dalam Islam kekuasaan itu adalah sumber kesedihan dan penyesalan bagi orang yang mengemban amanah, maka orang yang mengemban amanah kekuasaan itu harus kuat dalam hal mengemban tanggung jawab.
Ini tergambar ketika Abu Dzar meminta jabatan kepada Rasulullah, padahal dia seorang yang lemah. Maka Rasulullah tidak memberikan amanah jabatan itu kepada Abu Dzar.
Hanya dalam sistem Islam-lah sebuah jabatan hanya akan diberikan kepada orang yang tepat dan amanah bukan karena ada embel-embel balas jasa atau demi kepentingan sekelompok orang. Selain itu, orang yang diberi tanggung jawab oleh negara akan diberi gaji yang mencukupi supaya menutup kemungkinan melakukan hal-hal yang menyimpang seperti korupsi atau menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
Demikianlah struktur pemerintahan dalam sistem Islam. Sebuah sistem yang dirancang oleh Sang Pencipta manusia, yang tentu akan membawa keberkahan bagi kehidupan manusia.
Semoga sistem itu segera hadir ditengah-tengah umat hingga bisa mengayomi dan melayani umat menuju kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan serta diridhoi oleh Sang Pemilik Kehidupan.
Wallahu a’lam bishshowab.
[ah/LM]