Memperpanjang PPKM Darurat? Lockdown Saja dan Jamin Kebutuhan Rakyat

Oleh: Titin Kartini 

 

Lensa Media News – Rencana pemerintah untuk memperpanjang perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga akhir Juli, diungkapkan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PKM), Muhadjir Effendy. Menurutnya, perpanjangan akan menimbulkan banyak risiko, salah satunya bantuan sosial. Negara tidak bisa memikulnya sendiri, Muhadjir meminta semua pihak, dan masyarakat saling gotong royong (News.detik.com, 16/09/2021).

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah dalam keadaan darurat militer. Karena Indonesia tengah berperang melawan musuh yakni virus Covid-19 yang tak terlihat, di dalam pertempurannya tidak memakai kaidah hukum perang. Kerena semua orang dianggap kombatan oleh Covid-19 (News.detik.com, 17/07/2021).

Sementara itu, investor masih memantau perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang masih belum mereda bahkan terus mencetak rekor dan bahkan kini Indonesia dinyatakan menjadi episentrum Covid-19 di dunia. Berlarut-larutnya kasus Covid-19 serta perpanjangan PPKM Darurat, hal ini jelas akan mengganggu pertumbuhan ekonomi sehingga ditakutkan meski ekonomi sudah ‘dikorbankan’ Covid-19 masih tak dapat ditekan. (Cnbcindonesia.com,16/07/2021).

Ironis, kebijakan yang tidak sempurna dan paripurna hanya menimbulkan permasalahan demi permasalahan yang berakibat pada kehidupan rakyat. Rakyat yang sudah sulit harus pula membantu meringankan beban negara, dengan tidak terlalu berharap pada bantuan negara, namun diharapkan kerjasama gotong royong antar sesama untuk saling membantu.

Padahal negara sendiri tahu bagaimana kondisi rakyatnya, namun mereka menutup mata dan telinga. Jeritan-jeritan rakyat bagai angin lalu, tak ada artinya.

Jika merujuk pada aturan yang dibuat oleh negara sendiri, ada aturannya jika kondisi memang sudah sangat mengkhawatirkan, negara mengambil langkah lockdown. Maka wajib memenuhi semua kebutuhan rakyat.

Dalam Undang, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat.

Karantina wilayah sama dengan lockdown yaitu pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kemudian, pasal 8 UU 6/2018 menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina (Hukumonline.com)

Namun sayangnya, pemerintah tak mau mengambil istilah lockdown atau karantina wilayah walau suasana sudah semakin genting, karena mereka tak mau bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Aturan yang mereka buat namun tak berlaku jika tak ada manfaat bagi penguasa maupun golongannya.

Inilah aturan buatan manusia, yang hanya berdasarkan pada manfaat dan untung-rugi jika menyangkut kepentingan rakyat. Akan berbeda jika aturan ini berasal dari Sang Pencipta, dimana standar perbuatan yang dipakai adalah halal dan haram serta rida Allah semata.

Islam sebagai agama dan juga sebuah ideologi yang berasal dari Sang Pencipta, tentunya mempunyai semua solusi atas problematika yang dialami manusia tak terkecuali tentang wabah. Sang suri teladan Rasullah saw. dan para sahabat, telah mencontohkan bagaimana seorang pemimpin dan sebuah negara menyikapi, serta memberikan solusi yang sempurna dan paripurna. Sehingga sebuah permasalahan teratasi dengan tuntas tanpa menimbulkan permasalahan yang lebih rumit.

Wabah pernah dialami oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Menutup yakni lockdown atau karantina wilayah-wilayah yang terkena wabah, baik masuk maupun keluar. Rasulullah saw. pun pernah membangun benteng agar tak ada warga yang keluar dari wilayah wabah maupun masuk wilayah tersebut.

Bagaimana dengan kebutuhannya? Tentu saja negara menjamin semua kebutuhan masyarakat yang sedang dikarantina, hingga mereka fokus pada kesembuhan tidak harus memikirkan kebutuhan-kebutuhan mereka, karena semua sudah dijamin oleh negara.

Masih ragukah kita dengan apa yang sudah dicontohkan Rasulullah saw.? Masih ragukah kita dengan semua aturan yang berasal dari-Nya? Bukankah kita negeri muslim terbesar? Hilangkan istilah PPKM Darurat ganti dengan lockdown atau karantina wilayah, penuhi kebutuhan rakyat.

Wallahu a’lam.

[ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis