Ironi TKA Masuk Saat PPKM Darurat
Oleh: Triwidya Ningsih S.Pd.
Lensamedianews.com-Berdasarkan pemberlakuan PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli di Jawa-Bali, Wakil ketua DPR RI yakni Sufi Dasco Ahmad meminta pemerintah melarang warga asing (WNA) masuk ke Indonesia selama penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 hingga 20 juli. Beliau mengungkapkan bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat pemerintah harus mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia, dengan alasan berwisata maupun bekerja (ccnindonesia.com, 4/7/2021).
Bahkan pemerintah melalui kementrian dalam negeri telah menyiapkan sanksi pidana kepada pelanggar PPKM Darurat berupa pidana penjara dan denda. Dalam kondisi pandemi yang seperti ini, seharusnya pemerintah melindungi dan menjaga masyarakatnya, terlihat ada upaya yang kurang serius yang jelas dipertontonkan di depan rakyat.
Faktanya ada 20 pekerja asing asal Tiongkok tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada sabtu (3/7/2021) pukul 20.10. Para TKA ini bekerja di PT Huadi Nikel untuk membagun smelter di kabupaten Banteang (Sulsel). Dan kabar ini di dibenarkan oleh Iwan Risdianto selaku Stakeholder Relations Manager Angkasa Pura , ujar wartawan yang mewawancarai Iwan (Antara News, Makasar, 5/7/2021)
Bahwasanya kebijakan pemerintah seringkali tidak sejalan dengan kehendak rakyat. Disaat jutaan rakyat bahkan mungkin milyaran yang membutuhkan pekerjaan akibat PHK besar-besaran, pemerintah malah memberikaan karpet merah bagi TKA. Dan ketika rakyat sendiri susah/ tidak bisa untuk pulang kampung, warga asing malah berdatangan dengan mudahnya.
Belum lagi pernyataan dari Presiden Konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI ) menyatakan kedatangan TKA asal China dan India menggunakan pesawat sewa, di tengah pandemi Covid-19 merupakan ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Tenaga kerja asing (TKA) asal China dan India di tengah covid-19 dan pelarangan mudik lebaran merupakan sebuah ironi yang melukai buruh (Bisnis.com Jakarta, 11/5/2021).
Pemerintah masih membuka kedatangan dari warga asing yang berasal dari luar negeri sementara di dalam negeri dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. Hal ini menunjukan antara peraturan mobilitas didalam negara dengan peraturan mobilitas manusia antar negara ini terlihat ada regulasi yang timpang. Pemerintah memilih aturan kebijakan yang sedikit melonggarkan operasional sejumlah sektor. Misalnya kapasitas kantor menjadi 50%, operasi mall kembali dibuka dengan jumlah pengunjung dan jam dibatasi. Kebijakan dari pemerintah ini tentu manampakkan bahwa tidak mau mengorbankan keuntungan materi atas nama penyelamatan ekonomi. Bukankah pemerintah sebagai pengurus urusan masyarakat semestinya fokus pada penyelamatan nyawa rakyat.
Dalam Islam, dalam mengadapi wabah, Rasulullah bersabda, “Wabah penyakit menular itu adalah suatu peringatan dari Allah untuk menguji hamba-hambanya dari kalangan manusia, maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit disutu negeri janganlah kamu masuk ke negeri itu, dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada janganlah pula kamu lari daripadanya” (H.R Imam Bukhari & Muslim). Artinya, dalam konteks menghadapi satu area, satu negeri, satu tempat tengah beredar wabah, berkembang suatu wabah yang menular, bagi yang berada di luar tidak diperbolehkan masuk kedalamnya, dan yang berada di dalam tidak diperbolehkan untuk keluar, sehingga tidak menimbukan bahaya bagi siapun.
Kembali pada panduan Islam bahwa Islam adalah satu-satunya pilihan solusi dalam situasi genting hari ini. Dengan meneladani Rasulullah Saw. menerapkan Islam dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, termasuk ketika melakukan langkah solusi pada saat wabah menyebar. Penerapan Islam secara kafah di dalam negara Khilafah adalah solusi yang paling rasional untuk mengadapi situasi ujian yang diberikan Allah kepada umat manusia hari ini. waallahua’lam bishowab. [LM/Mi]