Hukuman Kebiri Tidak Efektif Bagi Predator Seksual

Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) hukuman kebiri bagi predator seksual. Kebiri mungkin dianggap sebagai sanksi tertinggi dan mampu membuat jera pelaku atau calon predator seksual kelak. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa hukuman ini masih menyisakan pro dan kontra sejak awal dibahas sekitar tahun 2016. Kebiri dianggap hukuman tidak manusiawi karena menghilangkan fitrah seksual seseorang.

Padahal tindakan bejat yang dilakukan predator seksual khususnya kepada anak ini tidak tiba-tiba terjadi tanpa disertai peristiwa pendahulu. Beberapa jurnal internasional dalam bidang psikologi mengungkap bahwa predator seksual memiliki pengalaman menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual juga. Selain itu, faktor tontonan pornografi yang dilihat pelaku di internet dan sebagainya juga menjadi faktor kuat mengapa pelecehan atau kekerasan seksual dilakukan. Sehingga perlu diapahami bahwa hasrat seksual itu tidak muncul begitu saja, namun ada pencetus awalnya.

Berdasarkan hal tersebut maka solusi hukuman kebiri bisa jadi sangat tidak efektif karena bukan menyasar pencetus perilaku. Seharusnya pemerintah lebih fokus menyelesaikan akar penyebab maraknya predator seksual di masyarakat. Pemerintah layaknya mencegah pergaulan bebas, memblokir situs-situs pornografi, serta menanamkan keimanan dan ketaatan bagi peserta didik agar generasi-generasi yang lahir berikutnya dapat memutus rantai predator seksual.

Semua dapat terwujud jika pemerintah dan masyarakat secara ikhlas mau meninggalkan sistem kehidupan sekuler-kapitalis saat ini dan berusaha menciptakan kehidupan yang berlandaskan iman kepada Allah. Secara berkelanjutan juga diharapkan mampu menerapkan seluruh aturan kehidupan dari Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan, yaitu sistem Islam yang paripurna, penyelesai seluruh problematika hidup. [LM]

 

Nurintan Sri Utami
Kota Malang, Jawa Timur

Please follow and like us:

Tentang Penulis