Dai Disertifikasi, Dakwah Dikebiri
Kementerian Agama (Kemenag) berencana meluncurkan Program Penceramah Bersertifikat mulai akhir September 2020. Menurut Menag Fachrul Razi, program ini bertujuan untuk mencegah penyebaran paham radikalisme. Tentu saja rencana ini menuai kritikan. Bahkan, MUI menolak tegas rencana sertifikasi para dai ini (7/9/2020).
Hal yang sangat aneh jika seorang dai atau penceramah harus memiliki sertifikat. Mengingat seorang dai bukanlah salah satu jabatan, pekerjaan atau profesi yang mesti disertifikasi sebagaimana seorang guru atau dosen. Legalitas seorang dai cukup dari Allah Swt. Di dalam Alquran Allah telah memerintahkan sebagaimana artinya, “Berdakwahlah dan beristiqamahlah sebagaimana diperintahkan kepada kamu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka” (TQS Asy-Syura [42]: 15).
Dakwah itu sendiri merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang telah balig dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan. Bukan hanya kewajiban bagi yang bergelar ustaz, kyai bahkan ulama. Upaya mensertifikasi dai hanya akan mengebiri dakwah Islam. Seruan dakwah Islam nantinya sebatas apa yang diinginkan penguasa. Padahal seruan dakwah itu menyangkut seluruh aspek kehidupan. Tidak boleh memilah-milah ajaran mana yang akan diserukan dan mana yang tidak. Wallahu a’lam bisshowwab.
Ratni Kartini S.Si
(Kendari, Sultra)
[Faz/LM]