Mampukah Pakta Integritas Menjadi Solusi Mahasiswa?
Oleh: Hani Handayani
(Pegiat Literasi)
Lensa Media News – “Beri aku sepuluh pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia.” Itulah ucapan Ir. Soekarno dalam memosisikan pemuda sebagai agen perubahan suatu peradaban.
Banyak fakta telah menunjukkan bahwa peran pemuda dalam mengguncang dunia. Tetapi hal ini tampaknya akan terhalangi oleh pakta integritas yang dibuat untuk mahasiswa baru sebagai syarat masuk universitas. Hal ini terjadi di Universitas Indonesia (UI), dimana mahasiswa baru angkatan 2020/2021 diminta untuk menandatangani di atas materai Pakta Integritas yang diajukan oleh pihak kampus.
Dilansir dari Kompas.com (13/9) Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Universitas Indonesia (KIP UI), Amelita Lusia, menjelaskan dokumen Pakta Integritas yang beredar di kalangan mahasiswa baru belum final dan disetujui oleh pimpinan UI. Kisruh bermula saat dokumen berjudul “Pakta Integritas” beredar di kalangan mahasiswa baru UI. Isi dari dokumen tersebut terdiri dari 13 poin.
Dari tiga belas poin tersebut ada beberapa poin yang menjadi sorotan kalangan akademisi, karena mengandung multitafsir yang bisa membahayakan dalam pergerakan mahasiswa sebagai pemuda-pemudi yang kritis di perpolitikan, sosial, dan ekonomi di negara ini.
Namun, terjadi kisruh atas pakta ini membuat pihak UI mengganti dokumen pakta integritas, yang sebelumnya telah beredar di mahasiswa baru dan harus ditandatangani dengan materai. Lalu diganti menjadi surat pernyataan yang tidak harus memakai materai. (Cnnindonesia.com, 17/09/2020).
Pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen dalam melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Apabila ada yang melanggar perjanjian tersebut maka akan siap menerima konsekuensi hukuman atas pelanggaran yang telah dibuat.
Hal inilah yang membahayakan dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, karena dengan adanya Pakta Integritas ini ketika mahasiswa yang telah menandatanganinya maka akan menerima sanksi dari universitas tersebut.
Bila tujuan dari pakta ini diarahkan untuk memberangus arus kesadaran politik dan sikap kritis yang distigmakan sebagai radikalisme. Maka kebijakan ini justru tindakan yang represif dan akan mendatangkan masalah baru. Sebab persoalan ini tidak bisa diatasi dengan Pakta Integritas bagi mahasiswa baru.
Sebenarnya permasalahan yang harusnya dipertajam bukanlah pada pakta integritasnya. Tetapi bagaimana mahasiswa sebagai pemuda penerus tampuk kepimpinan negeri ini dididik dengan metode yang komprehensif tanpa menghalangi kebebasan mahasiswa dalam menjalankan perannya.
Semestinya akar permasalahannya terhadap mahasiswa baru agar terhindar dari problem yang sistemik adalah memberikan pemahaman pada mahasiswa dan mendorong mahasiswa dalam menghadirkan solusi permasalahannya. Oleh karena itu, kampus sebagai tempat mencetak pemuda generasi yang peduli akan permasalahan rakyat. Hendaknya memberikan pendidikan politik yang benar yakni bagaimana mengurus kepentingan rakyat.
Pendidikan yang benar hanya bisa diberikan bila sistem pendidikannya diatur oleh sistem pendidikan Islam. Islam memandang politik sebagai mengurusi urusan umat dengan benar sesuai syariat Islam, bukan ladang perebutan kekuasaan seperti sistem demokrasi saat ini.
Sehingga Perguruan Tinggi akan merealisasikan sistem pendidikan Islam ini melalui kurikulum dan materi pelajaran dengan dua tujuan pokok pendidikan Islam. Pertama, membangun pola pikir Islami dengan cara menanamkan tsaqofah Islam, berupa akidah, pemikiran, dan perilaku Islami pada peserta didik. Sehingga mahasiswa sebagai pemuda yang sadar politik akan dapat memantau permasalahan-permasalahan krusial.
Kedua, mempersiapkan anak-anak kaum muslim agar ada yang menjadi ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan. Dengan mekanisme seperti inilah mahasiswa akan didorong terlibat dalam menghadirkan solusi permasalahan umat. Sehingga Perguruan Tinggi benar-benar bisa menghasilkan intelektual yang kritis dan cerdas yang mampu menyelesaikan persoalannya sendiri dan persoalan umat.
Inilah ketika sistem pendidikan Islam diterapkan secara total. Fungsi perguruan tinggi sebagai pencetak pemuda generasi penerus peradaban akan terwujud tanpa harus menerbitkan Pakta Integritas pada mahasiswa baru.
Wallahu a’lam.
[ah/LM]