Pelaku LGBT di Brunei Bakal Dirajam Sampai Mati


Pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam mempercepat perubahan ketentuan hukum pidananya dalam waktu dekat. Alasannya, hukum pidana tersebut nantinya dapat digunakan menjatuhkan vonis yang berat bagi komunitas pelaku LGBT.

Jika perubahan tersebut secara resmi dinyatakan selesai dan berlaku, para pelaku LGBT dijatuhi vonis rajam dengan cara dicambuk dan dilempari batu sampai mati. Rencana tersebut menuai kecaman dari pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

Dikutip dari South China Morning Post, Brunei memperkenalkan hukum pidana Islam pada 2014 bersamaan dengan pengumuman tiga tahap pertama perubahan hukum pidana di negara itu. Perubahan tersebut mencakup vonis denda dan penjara untuk kasus kehamilan di luar nikah atau tidak sholat Jumat.

Sebelumnya, homoseksualitas dinyatakan sebagai perbuatan ilegal di Brunei dan ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 10 tahun.

Tetapi, dalam ketentuan pidana yang telah diubah, para pelaku LGBT bakal divonis rajam sampai mati seperti yang diterapkan pada terpidana perzinahan, sodomi dan pemerkosaan

Tuai Kecaman

Aktivis sekaligus pendiri kelompok pegiat HAM The Brunei Project, Matthew Woolfe, mengatakan Brunei sempat menunda penerapan dua tahan perubahan lainnya dalam hukum pidana Islam setelah menuai kecaman dari dunia internasional 2014. Tetapi, Brunei akan menerapkan kembali dua tahapan tersebut pada 3 April nanti.

Kelompok aktivis HAM berbasis di Manila, Asean Sogie Caucus, mengkonfirmasi penerapan perubahan itu pada 3 April nanti. Hal itu didasarkan pada dokumen resmi pemerintah.

Organisasi advokasi HAM yang juga berbasis di Manila, OutRight Action Internasional menyatakan penerapan ini bakal menjadi tahapan baru bagi hukum syariah di Brunei.

“Kami berusaha menekan pemerintah Brunei tetapi kami menyadari waktunya sangat singkat hingga hukum tersebut berlaku,” kata Woolfe.

“Kami terkejut pemerintah telah menatapkan tanggal dan segera menerapkan hukum tersebut.

sumber : Dream.co.id

Please follow and like us:

Tentang Penulis