Mencegah Pernikahan Dini Sama dengan Seks bebas Merajalela
Oleh: Mutiara hanifah
Lensa Media News – Berbagai aktivitas terbatas di masa pandemi Covid-19 dan harus dialihkan di rumah secara online baik pekerjaan atau pun pendidikan. Bahkan tidak sedikit perusahaan besar dan kecil yang memberhentikan kontrak kerja sebagian karyawannya untuk mengatasi kesulitan finansialnya. Tidak sedikit masyarakat kehilangan mata pencaharian dan makin susahnya perekonomian karena terbatasnya aktivitas di luar. Peningkatan angka pernikahan dini di masa pandemi Covid-19 salah satunya ditengarai akibat masalah ekonomi. Kehilangan mata pencaharian berdampak pada sulitnya kondisi ekonomi keluarga.
Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, menjelaskan, sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya karena hamil terlebih dahulu. Melainkan, ada yang karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.
“Dari 240 pemohon dispensasi nikah, dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50 persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah, kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah seperti dilansir dari Antara di Jepara pada Minggu, 26 Juli 2020.
Selain masalah perekonomian, ada juga kebijakan yang menyebabkan pernikahan dini terjadi adalah Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang Perkawinan, mengenai batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun. Sementara pada Undang-Undang Perkawinan sebelumnya, batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun. Sehingga, warga yang berencana menikah, namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah. Data ratusan remaja mengajukan dispensasi nikah di berbagai daerah menegaskan dua problema yang lahir dari kebijakan dispensasi nikah ini.
1. Dijalankan bersamaan dengan pendewasaan usia perkawinan dengan harapan menurunkan angka pernikahan dini,
2. Menjadi jalan keluar untuk memaklumi fenomena seks bebas di kalangan remaja.
Dengan adanya kebijakan ini banyak pro dan kontra. Fakta yang banyak dilihat, semakin banyak siswa SMA dan SMP melakukan hubungan suami istri dan berakhir melakukan aborsi tanpa suatu ikatan yang sah. Hasil penelitian dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan sebanyak 58 persen remaja putri yang sedang hamil di luar nikah dapat melakukan aborsi.
Kritisi terhadap kebijakan ini: yang dibutuhkan bukan larangan nikah dini dan dispensasi nikah. Bangsa ini membutuhkan pemberlakuan sistem pergaulan Islam agar generasi siap memasuki gerbang keluarga dan mencegah seks bebas remaja. Dispensasi nikah karena seks bebas tidak hanya berdampak individual tetapi berpotensi melahirkan keluarga tanpa ketahanan dan generasi lemah, yang justru merusak generasi baik sekarang maupun yang akan datang.
Pernikahan adalah sarana terbesar untuk melindungi manusia agar tidak jatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah, seperti zina. Siapa yang mampu di antara kalian untuk menikah, maka menikahlah. Hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan-kan oleh al-Bukhari dari’ Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu. Ia menuturkan: Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemuda yang tidak memiliki sesuatu, lalu dia bersabda kepada kami:
” Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat dipertahankan pandangan dan lebih disetujui. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka berhasillah ia berpuasa; karena puasa dapat mengalahkan syahwatnya (sebagai tameng). “
Negara yang menjadikan sistem kapitalisme sebagai asasnya, akan membuat pernikahan dini menjadi momok yang mengerikan. Padahal, dengan adanya pernikahan akan mencegah perzinaan dan berbagai penyakit kelamin seperti HIV dan masih banyak lagi.
Islam memandang bahwa apabila seorang remaja sudah memiliki kesiapan untuk menikah, maka itu akan didukung dan yang terpenting masyarakat selalu tunduk terhadap hukum syara. Daulah Islamiyah akan bertanggungjawab dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dengan membuka lapangan kerja bagi masyarakatnya yang mampu bekerja. Sehingga pernikahan dini tidak dijadikan kambing hitam penyebab kemiskinan.
Kita sebagai umat muslim harus kembali kepada aturan Allah Swt. Sebagai satu-satunya aturan yang sesuai dengan fitrah manusia yaitu pelaksanaan syariah Islam. Dengan begitu, Allah Swt. akan memberikan rahmat dan ridha yang melimpah bagi negeri kita ini.
Wallahualam bi-showab.
[ry/LM]