Hak Pendidikan di Masa Pandemi yang Teramputasi oleh Sistem Kapitalisme

Oleh : Shaffiyah Rahmah

 

Lensa Media News – Sejak akhir Maret, pemerintah menerapkan pembelajaran jarak jauh (daring/online) bagi puluhan juta siswa di Indonesia dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19. Namun, sebuah riset terbaru dari Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia (INOVASI) mendapati program tersebut belum terlaksana dengan baik di lapangan (www.asumsi.co, 12/5/2020).

Banyak siswa yang tidak mempunyai akses listrik dan sinyal internet akibat dari ketidakmerataan pembangunan di Indonesia yang luar biasa. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Selain itu, hasil riset INOVASI terhadap 300 orang tua sekolah dasar di 18 kabupaten dan kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Utara (Kaltara) dan Jawa Timur mengonfirmasikan hanya 28% anak yang sanggup menggunakan media dan aplikasi belajar online, 66% pelajar hanya menggunakan buku dan lembar kerja siswa dan 6% tidak belajar sama sekali. Akses pembelajaran daring tak hanya ditentukan lokasi, tetapi juga tingkat pendidikan, pekerjaan dan status ekonomi orang tua murid (www.asumsi.co, 12/5/2020).

Dalam Survei Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2017 didapati bahwa ketimpangan akses teknologi informasi terpampang nyata. Teknologi informasi hanya diakses segelintir orang, dari kelas sosial tertentu dengan strata pendapatan tertentu pula (www.asumsi.co, 12/5/2020).

Upaya belajar mengajar secara online ini dimaksudkan untuk memenuhi hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan di masa pandemi Covid-19, juga untuk melindungi para siswa dari dampak Covid-19, mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.

Banyaknya wilayah Indonesia yang tidak tersentuh layanan internet, kesulitan orang tua dalam mendampingi anaknya untuk belajar dari rumah, juga kesulitan menyediakan paket internet yang memerlukan biaya yang tidak sedikit, hal ini menggambarkan bahwa pemerintah sebenarnya tidak siap dengan dampak pandemi Covid-19 di semua sektor, termasuk sektor pendidikan. Pembelajaran jarak jauh yg menuntut sarana telekomunikasi dan ketersediaan jaringan, memaksa puluhan juta pelajar kehilangan haknya.

Ketidaktepatan pengelolaan negara yang dilakukan pemerintah saat pandemi ini, adalah buah dari sistem kapitalisme yang dianut negara. Jangankan di masa pandemi Covid-19, dalam keadaan normal pun pembangunan pada sistem pendidikan masih timpang dan tidak merata. Meski teknologi telah berkembang pesat, tapi tidak bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Masa pandemi menyingkap kegagalan pembangunan kapitalistik yang mati-matian membangun infrastruktur namun tidak memberi daya dukung/manfaat bagi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Inilah akibatnya jika tidak menerapkan aturan yang dibuat oleh Allah.

Dibandingkan dengan sistem pendidikan dalam Islam yang telah terbukti mampu mencapai seluruh lapisan masyarakat. Dalam Islam, negara wajib memberikan pelayanan pendidikan secara gratis dan berkualitas kepada warga negaranya. Baik yang kaya atau miskin, muslim ataupun non muslim semua mendapatkan pelayanan yang sama. Bahkan bagi warga negara yang jauh dari ibukota, negara akan menyediakan guru khusus beserta keperluan yang diperlukan untuk pembelajaran. Untuk menjamin pelayanan tersebut terealisasikan, terdapat 3 strategi pelayanan yakni, kesederhanaan aturan, kecepatan memberikan pelayanan dan dilaksanakan oleh individu yang mampu dan profesional. Selain itu negara juga menyediakan sarana fisik untuk terlaksananya program pendidikan berupa buku-buku pelajaran, gedung-gedung sekolah, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku dan lain-lain, kesemuanya dijamin ketersediaannya oleh negara.

Dengan dorongan akidah, satuan pendidikan akan berlomba-lomba meraih kebaikan, sehingga akan mengembangkan berbagai inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat dari semua kalangan, bukan dimonopoli oleh pihak tertentu. Khilafah berperan penting memastikan pemerataan hal tersebut. Dalam sistem khilafah, sistem pendidikan didukung dengan sistem ekonomi dan sistem politik, sehingga pelayanan pendidikan yang terbaik dan mudah untuk rakyat dapat terealisasikan. Ketika terjadi pandemik seperti saat ini negara tidak gagap menjamin kebutuhan pendidikan, serta kegiatan untuk mencerdaskan masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan tepat.

Wallahua’lambishshowab.

 

[lnr/LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis