Khilafah Ajaran Islam, Kenapa Diwaspadai?
Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mewaspadai aksi teror yang dilakukan kelompok radikal dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Selain itu, sulitnya kondisi kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 juga bisa meningkatkan angka kriminalitas.
“Dalam situasi nasional kita, masih ada yang menyuarakan khilafah, radikal dan teror. Bahkan, mereka saat ini melakukan konsolidasi dan menyiapkan amaliyah-amaliyah di tengah pandemi ini,” kata Deputi IV Bidang Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Mayjen TNI Rudianto saat Diskusi Publik Virtual, bertema “Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional di Tengah Covid-19, yang digelar Majelis Nasional KAHMI, di Jakarta, Rabu (Republika, 20/5/2020)
Astaghfirullah masih saja dakwah khilafah dilabeli radikal dan teror yang harus diwaspadai. Padahal, khilafah ajaran Islam dan memperjuangkan khilafah adalah kewajiban bagi umat Islam.
Khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam khasanah keilmuwan Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881).
Karena merupakan istilah Islam, khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya. Maka menegakkan khilafah adalah wajib menurut syariah Islam. Bahkan khilafah merupakan “tâj al-furûd (mahkota kewajiban)”. Pasalnya, tanpa khilafah sebagaimana saat ini sebagian besar syariah Islam di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, pemerintahan, politik, hukum/peradilan, dan sebagainya terabaikan.
Di bidang pendidikan, misalnya, negara menerapkan sistem pendidikan sekular. Di bidang ekonomi, negara menerapkan sistem ekonomi kapitalisme-neoliberal. Di bidang sosial, negara mengadopsi HAM Barat sehingga zina dan LGBT dibiarkan dan tidak dianggap kriminal.
Karena itu tentu aneh bin ajaib jika Pemerintah dan mereka yang dijuluki sebagai ulama dan pakar ketatanegaraan Islam ingin membuktikan bahwa khilafah bukan ajaran Islam yang harus diwaspadai.
Wallahu a’lam bishawab. [RA/LM]
Tawati, Majalengka