Pagar Laut Menyengsarakan Rakyat, apa Solusinya?

Oleh : Yulia
(Pegiat Pena Banua)
LenSa Media News _ Opini_ Sejak Juli 2024 diperkirakan telah berdiri deretan pagar laut yang menyulitkan nelayan untuk bekerja, menurut bukti warga dan kelompok advokasi sipil yang diwawancarai oleh BBC News Indonesia. Namun, pemerintah cukup lamban dalam menangani hal ini, karena upaya pencabutan pagar baru dilakukan setelah kasus ini viral. Pada bulan September 2024, kelompok nelayan tradisional telah menyampaikan aduan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, kata Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Heri Amrin Fasa.
Keluhan juga disampaikan oleh masyarakat setempat, terutama dari kalangan nelayan yang mendapatkan banyak kerugian karena pagar laut ini. Saat itu, mereka menemukan deretan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang. Selain telah menyulitkan mereka melaut, kelompok nelayan juga cemas terhadap pagar dan petak-petak yang didirikan dengan tujuan untuk proyek reklamasi (Bbc.com; 02-06-2025).
Pemerintah bertindak sebagaimana Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan menjatuhkan sanksi kepada delapan pejabat Kantor Pertanahan Tangerang memang perlu diapresiasi. Sebanyak delapan pejabat dicopot, karena terlibat dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dari delapan pejabat yang disanksi berat, enam pegawai diberi sanksi pemberhentian.
Namun beberapa pihak menyyangkan jika hanya terhenti. Menurut mereka kasus ini perlu dimasukkan ke dalam ranah hukum. serupa yang diungkapkan oleh Ahli pidana hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memandang aparat kepolisian tampak ragu-ragu dalam menegakkan hukum dalam kasus pagar laut di Tangerang. Seperti ada kejanggalan, ketika aparat kepolisian mengatakan bahwa belum menemukan pelanggaran pidana pada kasus ini. Abdul menduga, ada hal di luar proses hukum yang membuat kepolisian tidak mengambil tindakan leluasa (Tirto.id; 02-06-2025).
Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa, kondisi laut Indonesia sedang tidak baik. Penegakan hukum yang lemah, semakin memicu kekecewaan masyarakat. Serta menurunkan kepercayaan mereka terhadap pemerintah dan aparat, yang seharusnya bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini. Hingga kini, media belum mengangkat nama-nama pihak yang telah diberikan sanksi tegas, yang justru menimbulkan berbagai spekulasi negatif.
Situasi ini memberi kesan bahwa pencopotan jabatan hanya sebatas simbolis untuk meredam kemarahan masyarakat. Meskipun tidak dinyatakan secara langsung, kebijakan yang diambil dan lambannya proses penyelesaian kasus ini, menunjukkan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya berpihak pada rakyat. Hal ini merupakan buah dari penerapan sistem kapitalis, di mana kepentingan oligarki lebih diutamakan dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam, negara berperan sebagai pengurus ( raa’in ) dan pelindung ( junnah ) bagi rakyatnya. Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa seorang imam (khalifah) bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR Bukhari). Dan bahwa seorang khalifah adalah perisai yang melindungi umat serta didukung dalam perjuangan mereka (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam aspek ekonomi, sebagaimana dijelaskan dalam kitab An-Nizhamu al-Iqtishadiyi fii al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang kesejahteraan individu dan menjamin distribusi harta secara adil. Sistem ini mengatur konsep kepemilikan menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Laut termasuk dalam kepemilikan umum, sehingga tidak boleh dikuasai oleh individu, karena dapat menghambat akses masyarakat luas terhadap sumber daya tersebut.
Selain itu, pemerintahan Islam menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran terhadap aturan kepemilikan umum. Dalam kitab An-Nidzamu al-Uqubat fii al-Islam karya Syekh Abdurrahman al-Maliki, dijelaskan bahwa sistem sanksi Islam bertujuan untuk mencegah kejahatan ( zawajir ), sekaligus menjadi bentuk penebusan dosa ( jawabir ) bagi pelanggar hukum. Dengan adanya sanksi yang tegas, sistem ini mampu menekan angka kejahatan dan memastikan keadilan dalam pengelolaan harta kepemilikan umum.
Kepemimpinan dalam Islam pada hakikatnya kekuasaan adalah amanah. Amanah kekuasaan ini bisa menjadi beban pemangkunya di dunia sekaligus akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Sehingga tidak mudah bagi pemerintah melanggar aturan Allah ataupun melalaikan. Mirip dengan kasus pagar laut yang tidak kunjung menyelesaikan kasusnya, hal ini disebabkan oleh sistem kapitalis yang diterapkan ditengah kaum muslim. Berbagai kebijakan yang diambil tidak disandarkan pada syariat Allah, maka akan menimbulkan ketidakadilan.
Berbagai kasus yang lahir dari sistem kapitalis tidak akan selesai sebelum kaum muslim menyadarinya secara penuh, bahwa sistem tersebut harus segera diganti dengan sistem pemerintahan Islam, yang akan mendatangkan r ahmatan lil’alamin . Maka dengan demikian, bukan hanya kasus pagar laut yang akan terselesaikan, tetapi juga berbagai masalah akan terselesaikan dengan izin Allah.
( LM/SN )