Balada Impor Susu, Ulah Rentenir Internasional
Oleh Ariani
Guru dan Penulis Muslimah Malang Raya
Lensamedianews__ Peternak sapi perah melakukan aksi membuang susu segar. Dewan Persusuan Nasional (DPN) mencatat ada 200 ton susu segar per hari yang dibuang. Aksi tersebut dilakukan lantaran industri pengolah susu membatasi penyerapan susu yang dihasilkan peternak sapi perah. Tindakan tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah adalah sebagai akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang di hasilkan. Ketua DPN Teguh Boediyana, meminta pemerintah menerbitkan peraturan presiden atau instruksi presiden untuk melindungi keberadaan usaha peternak sapi perah. Peraturan ini dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal tahun 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah RI dengan IMF (cnbcindonesia.com, 10-11-2024).
Liberalisme Susu di Indonesia
Pada tahun 1998 Indonesia menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan Dana Moneter Internasional (IMF). Salah satu isinya adalah meliberalkan pasar dalam negeri. Lalu terbit Inpres No.4 tahun 1998 tentang koordinasi pembinaan dan pengembangan persusuan nasional yang meniadakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi yang berisi tentang kewajiban IPS (Industri Pengolah Susu) untuk membeli susu dari peternak lokal disamping susu impor sebagai bahan baku Industrinya .
Liberalisasi susu semakin menggila dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 145 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa sesuai peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bea masuk susu impor harus nol persen pada tahun 2017 mendatang. Menyusul penandatangan AANZ FTA pada tanggal 13 Februari 2009 dikeluarkanlah Peraturan Menteri Keuangan No. 19 tahun 2009 tentang penetapan tarif bea masuk 0 % atas barang impor produk-produk tertentu termasuk untuk skim milk powder, full cream milk, yoghurt, buttermilk dan produk susu lainnya. Tentu menikmati keuntungan dari liberalisasi pasar susu adalah IPS yang terdiri dari perusahaan-perusahaan besar, beberapa di antaranya adalah perusahaan-perusahaan transnasional yang kepemilikan sahamnya dikuasai pihak asing (spi.or.id, 7-05-2009)
Indonesia sulit menyejahterakan rakyatnya karena sudah telanjur masuk ke jebakan utang rentenir internasional. Jebakan manis “bantuan” rentenir, kebanyakan dilewatkan melalui lembaga keuangan multilateral, seperti misal IMF, Asian Developtment Bank (ADB), dan World Bank. Jebakan hutang merupakan agenda sistematis yang didesain rentenir multilateral untuk mengeksploitasi perekonomian negara lain. Utang digunakan sebagai gerbang awal upaya eksploitasi. Dengan utang, negara atau lembaga rentenir memaksa pemerintah negara berkembang menjalankan agenda liberalisasi seperti yang terjadi pada komoditas susu di Indonesia. Perjanjian utang dengan IMF berkonsekuensi Indonesia harus meliberalkan pasar dalam negeri bahkan memberi tarif bea masuk 0% bagi impor susu dan olahannya. Sudahlah negeri ini tidak berkah karena mengelola negara dengan uang riba masuk harus menyengsarakan rakyatnya.
Dalam negara sekuler yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, pajak dan utang adalah pilar ekonomi utama untuk pembangunan negara. Pengelolaan sumber daya alam pun diserahkan kepada swasta bahkan asing dengan dalih investasi. Indonesia memilih terjebak dalam kubangan sistem kapitalisme yang dikendalikan oleh pemilik modal besar di dunia. Jebakan hutang dan bunganya terus memaksa Indonesia untuk tunduk mengikuti agenda penjajahan ekonomi yang secara sistematis memiskinkan rakyat.
Sistem ekonomi Islam Menyejahterakan Umat
Dalam ekonomi Islam, riba (bunga) dilarang. Kesejahteraan rakyat dalam negara Islam terwujud melalui sistem keuangan Daulah Islam dalam baitul mal. Baitul mal berfungsi mengatur harta yang diterima negara dan mengalokasikan bagi yang berhak menerima. Sumber pemasukan baitul mal terdiri dari 3 pos. Pos pertama adalah Fai, kharja dan jizyah. Pos kedua adalah hasil pengelolaan aset kepemilikan umum seperti bahan tambang, hutan, sumber air dan lain-lain. Pos ketiga adalah zakat harta, zakat perniagaan, dan zakat lainnya yang telah ditentukan syara. Tiga pos pemasukan ini terbebas dari riba. Rakyat pun tidak terbebani aneka pajak. Dengan tiga pos ini maka negara Islam bisa berdaulat dalam mengelola sumber daya alamnya.
Dalam sistem pemerintahan Islam, para penguasa berperan sebagai penjamin kesejahteraan, melayani dan melindungi rakyat. Para penguasa di sistem negera Islam memahami bahwa amanah kepada mereka akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dalam negara bersistem Islam, penguasa dapat menjamin kesejahteraan rakyat karena sumber pemasukan dan pengelolaanya sesuai dengan tuntunan sang Pencipta yang Mahapandai. Tidak rindukah kita pada penguasa sekualitas itu?