Oleh : Beta Arin Setyo Utami, S.Pd.

Tutor Rumah Belajar Anugrah Ilmu

 

LenSa Media News–Seiring kemajuan zaman yang kian modern, kian maju dan kian mudah segala aktivitas juga transaksi yang dilakukan oleh manusia hari ini. Tak terlepas dari fakta bahwa dulu untuk melakukan transaksi jual-beli, manusia harus bertatap muka langsung dengan pembayaran yang masih manual, namun sekarang semua serba digital.

 

Tanpa harus bertatap muka juga tanpa uang fisik, tinggal klik, semua beres. Banyak aplikasi yang menawarkan hal ini, mulai dari dompet elektronik (e-wallet), jenis paylater di antaranya ada OVO, Shopee, Gopay, Kredivo dan masih banyak.

 

Hingga saat ini permintaan akan paylater oleh Shopee menduduki posisi primadona, yang paling laris manis. Shopee Paylater adalah fitur pinjaman atau cicilan dana yang tersedia di dalam aplikasi belanja Shopee. Fasilitas paylater di dalam aplikasi belanja Shopee adalah sebagai alternatif metode pembayaran cicilan, di samping beragam kemudahan lain yang juga ditawarkannya.

 

Pada praktiknya, pengguna Shopee Paylater harus menyelesaikan tagihan, baik untuk jatuh tempo satu bulan setelah transaksi maupun dicicil dalam beberapa periode waktu. Terdapat tiga pilihan cicilan dalam Shopee Paylater berdasarkan jangka waktu, dimulai dari tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan. Inti dari skemanya yakni konsumen dapat melakukan pembelian dan membayarnya pada kemudian hari setelah melakukan pembayaran di muka.

 

Tak tanggung-tanggun,  penikmat paylater jumlah nominalnya hingga bisa mencapai miliar bahkan triliun. Sebagaimana dikutip dari CNBN Indonesia, 03-09-2024, daftar 10 provinsi dengan pengguna paylater terbanyak di Indonesia per Semester 1, 2024, Jawa Barat: Rp7,52 triliun, DKI Jakarta: Rp4,25 triliun, Jawa Timur: Rp3,26 triliun, Jawa Tengah: Rp2,65 triliun, Banten: Rp1,92 triliun, Sumatera Utara: Rp890 miliar, Sumatera Selatan: Rp760 miliar, Riau: Rp590 miliar, Lampung: Rp560 miliar dan Sulawesi Selatan: Rp550 miliar.

 

Jumlah di atas sangat dimungkinkan terus berkembang dan membengkak dalam waktu yang singkat, mengingat transaksi online bisa sedemikian cepat untuk diakses.

 

Alih-alih memberikan kemudahan bertransaksi, paylater justru bak bom yang siap meledak kapan saja. Betapa tidak, tanggungan yang harus dibayar oleh penggunanya selain biaya pokok juga ada tambahan bunga yang senantiasa kian bertambah kian berbunga.

 

Yakni bunga sebesar 2,95% untuk setiap tambahan dari pinjaman, ada denda 5% dari total tagihan jika terjadi keterlambatan pembayaran dan masih ditambah lagi penetapan biaya penanganan (admin) sebesar 1% per transaksi. Ketiga hal tersebut jelas diharamkan di dalam Islam juga sangat merugikan konsumen, sudahlah dosa menyiksa pula.

 

Tak jarang bahkan bisa mengarah pada transaksi sadis lainnya, semisalnya pinjol atau pinjaman online, jadi tutup lubang malah gali lubang baru. Belum lagi terjadi pembengkakan pada pos belanja rumah tangga yang bisa menyulut konflik antara suami-istri jika tidak bijak mengelola keuangan di tengah sulit dan lesunya ekonomi hari ini.

 

Belanja tanpa disertai kemampuan finansial yang memadai hanya sekedar euphoria atau pemuasan syahwat semata adalah wujud dari gaya konsumsif, hedonis dan materialistik yang biangnya tidak lain sistem kapitalisme.

 

Manusia dianggap bernilai jika memenuhi deretan nominal yang sifatnya materi. Asal tampak kaya, tampak megah, tampak mewah, tanpa melihat kemampuan sebenarnya di balik itu semua hingga menghalalkan segala cara demi tercapaikan kepuasan materi.

 

Seberapa besar dan sebanyak apapun manusia berusaha mengejar kepuasan materi, sejatinya tidak akan menemui ujungnya. Justru kian lama kian bertambah kesulitan yang dihadapi akibat pola hidup konsumtif dan hedonis, terlebih memanfaatkan transaksi batil ala Shopee Paylater.

 

Sejatinya apa-apa yang Allah larang, niscaya di dalamnya banyak sumber kemudaratan. Maka benarlah firman Allah Ta’ala yang artinya “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” ( TQS Al-Hasyr : 59 ).

 

Sungguh Shopee Paylater makin membuat hidup manusia kian blunder, maka carilah sumber dari segala sumber keberkahan yakni aturan dari Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta berupa syari’at Islam kafah, maka niscaya hidup berkah tanpa blunder. Wallahu a’lam bishawab.  [ LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis