Mengenal Islam Sebagai Ideologi

Oleh : Ns, Maya Fitriasari S.Kep

 

LenSa Media News–Dalam Kitab Nidhom Islam, bab 3 (qiyadah fikriyah Islam) karya Syekh Taqiyuddin an Nabhani, menyebutkan,  Islam menetapkan bahwa sebelum kehidupan ini ada sesuatu yang wajib diimani keberadaanya yaitu Allah, dan menetapkan iman terhadap alam sesudah kehidupan dunia yaitu hari kiamat.

 

Islam adalah sebagai ideologi yang paling sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal karena berdasarkan wahyu Allah dan mampu mengatur segala aspek kehidupan sekaligus memberikan solusi masalah problematika dalam kehidupan.

 

Dibanding dengan kedua temannya yaitu ideologi kapitalisme (sekulerisme pemisahan agama dari kehidupan yang membuat kita semakin jauh dari syariat islam) dan ideologi sosialisme (materialisme yang meyakini materi sebagai sumber segala sesuatu dan tidak meyakini adanya Tuhan) ideologi Islam yang sudah sempurna karena berdasarkan wahyu Allah SWT kepada Rasulullah.

 

Setiap muslim harus mengetahui hubungan dirinya dengan Allah saat melakukan perbuatan. Sehingga seluruh amal perbuatanya sesuai dengan perintah dan larangan Allah (halal dan haram ) tidak hanya berdasarkan azas suka dan tidak suka.

 

Sekecil apa pun perbuatan itu pada akhirnya akan dipertanggung jawabkan di hadapkan Allah SWT. Inilah yang dimaksud dengan perpaduan antara materi dengan ruh. Di samping itu, tujuan akhir dari kepatuhannya terhadap perintah-perintah Allah SWT. dan larangan-larangan-Nya adalah mendapatkan keridlaan-Nya semata.

 

Sedangkan sasaran yang hendak dicapai oleh manusia dalam pelaksanaan perbuatan adalah tercapainya nilai (kehidupan), yang dihasilkan oleh amal perbuatannya.

 

Dengan demikian tujuan-tujuan utama untuk menjaga masyarakat bukan ditentukan oleh manusia, akan tetapi berasal dari perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Aturan ini selalu tetap keadaannya, tidak akan berubah atau berkembang.

 

Oleh karena itu, melestarikan eksistensi manusia, menjaga akal, kehormatan, jiwa, pemilikan individu, agama, keamanan dan negara, adalah tujuan-tujuan utama yang pasti, yang tidak akan berubah ataupun berkembang.

 

Untuk menjaganya ditetapkan sanksi-sanksi yang tegas. Maka dibuatlah hukum-hukum yang menyangkut hudud (sanksi) dan uqubat (pidana, hukuman, pelanggaran terhadap peraturan negara) untuk memelihara tujuan-tujuan yang bersifat baku tadi.

 

Demikianlah hendaknya setiap muslim dan juga negara dalam menjalankan seluruh aktifitasnya menyesuaikan diri dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya, karena negaralah yang mengatur seluruh urusan rakyat.

 

Dan dengan melaksanakan aktifitasnya sesuai dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya inilah yang melahirkan ketenangan bagi setiap muslim. Dari sini jelaslah bahwa kebahagiaan itu, bukan sekedar memenuhi kebutuhan jasmani dan memperoleh kesenangan semata, melainkan mendapatkan keridlaan Allah SWT.

 

Sedangkan kebutuhan jasmani dan naluri manusia, Islam telah membuat aturan yang menjamin adanya pemenuhan seluruh kebutuhannya, baik yang menyangkut kebutuhan perut, biologis, rohani, atau kebutuhan lainnya. Namun tidak berarti bahwa pemenuhan sebagian kebutuhan mengeliminir kebutuhan yang lain; atau, mengekang sebagian lalu mengumbar sebagian atau keseluruhannya.

 

Islam menserasikannya dan memenuhi seluruh kebutuhan manusia dengan aturan yang amat rinci dan mendetail, yang akan memungkinkan manusia mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan, serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menjerumuskannya pada martabat hewani — yaitu pelampiasan naluri tanpa kendali.

 

Faktanya umat muslim semakin jauh atau bisa dibilang mengalami kemunduran berpikir dalam Akidah, hal ini menyebabkan semakin rusaknya generasi umat dalam menjalankan kehidupan yang jauh dari syariat Islam.

 

Para pemimpin yang seharusnya mengayomi masyarakat justru menyengsarakan rakyat dengan dalih untuk kepentingan bersama dan negara. Peraturan yang dibuat pun tidak berdasarkan syariat Islam, hanya berdasarkan suka atau tidak suka dan asaa manfaat belaka.

 

Misalkan sekarang dengan legalisasi alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja apakah bisa menjadi solusi dalam menangani kehamilan diluar nikah atau kehamilan pada usia reamaja yang marak terjadi saat ini?

 

Apakah dengan legalisasi alat kontrasepsi bisa memperbaiki cara berpikir siswa dan remaja dalam akidah? jawabanya pasti tidak ! justru cara berpikir umat akan semakin rusak dan jauh dari syariat Islam. Akan semakin banyak perzinaan, kemaksiatan dan hal-hal yang haram akan menjadi mubah atau justru halal.

 

Semuanya akan menormalisasi hal yang di larang oleh Allah sedangkan hal-hal yang wajib dan diperintahkan oleh Allah akan semakin ditinggalkan dan dianggap hal yang tabu karena dianggap tidak keren atau ketinggalan zaman.

 

Yuk, kita sebagai umat muslim mulai untuk memperbaiki cara berpikir kita sesuai dengan akidah Islam. Karena di dalam Islam semua aturan atau sistem sudah ada tinggal kita  mengikuti dan mengerjakan. Allah menciptakan manusia dengan fitrah yang sangat mulia yaitu dengan akal dan lemah lembut. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis