Obral Remisi Bukan Solusi

Oleh: Fatimah Nafis

 

LenSa Media News_Opini_Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 79 pada Sabtu 17 Agustus 2024, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yasonna H.Laoly mengumumkan pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024. Remisi ditujukan kepada 179.984 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia sebagai bentuk apresiasi, dedikasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan dengan mengurangi masa pidana sekitar 1 hingga 6 bulan ataupun langsung dibebaskan (Tempo.com).

 

Alasan pemerintah menerapkan kebijakan obral remisi ini karena over kapasitas. Lapas yang over kapasitasnya tertinggi yakni di Pekanbaru, Riau sebanyak 326 persen sebagaimana diungkap Kemenkumham, Budi Argaf Situngkir pada Senin, 8/7/2024 (Suarariau.id).

 

Alasan lainnya adalah penghematan anggaran negara sebesar Rp 274,36 miliar yang digunakan untuk memberi makan napi dan anak binaan. Kedua alasan ini dianggap memberatkan keuangan negara. Dari realitas ini kita bisa melihat bahwa over kapasitas dan tingginya anggaran berbanding lurus dengan tingginya angka kriminalitas di Indonesia.

 

Nyatanya hukum di negeri ini tidak mampu mencegah dan menuntaskan kejahatan. Sistem kapitalisme di negeri ini meniscayakan komersialisasi di segala lini dan menjamurnya jual beli hukum. Aturan hidup yang sekuler, hedonis, permisif, membuat seseorang bebas bertingkah laku sesuka hati tanpa takut dengan hukum.

 

Sistem pendidikan yang didukung sistem ekonomi yang karut marut ditambah sistem sanksi yang tajam ke bawah tumpul ke atas semakin melahirkan kejahatan yang tak terkendali.

 

Obral remisi bukanlah solusi permasalahan kejahatan. Masalah ini harus dituntaskan secara menyeluruh dan sistematis dari akarnya, yakni sistem sekuler kapitalisme yang menjunjung kebebasan beragama, kebebasan berperilaku, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan berpendapat. Sistem ini harus diganti dengan sistem Islam yang mencetak generasi berkepribadian Islam, membentuk pola pikir dan pola sikap sesuai syariat.

 

Sistem yang layak diterapkan adalah sistem Khilafah yang akan mewujudkan ketakwaan individu, menghadirkan kontrol masyarakat serta peran sentral negara dalam menanggulangi berbagai tindak kejahatan tanpa pandang bulu dan kompromi. Sistem yang akan memutus mata rantai kejahatan serta memberikan pelayanan dengan prinsip keadilan kepada seluruh rakyatnya, baik dalam masalah pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan sebagainya.

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis