Remisi Napi, Lemahnya Sistem Sanksi ala Demokrasi
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
LenSaMediaNews.com__Kebijakan pengurangan masa hukuman menjadi hal yang dianggap wajar saat ini. Seperti yang terjadi di Bangka Belitung. Dalam rangka peringatan HUT RI ke-79, sebanyak 1.750 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi, alias pengurangan masa hukuman kurungan. Dari jumlah tersebut, tidak tanggung-tanggung, terdapat 48 orang yang dinyatakan bebas (tempo.co, 18-8-2024).
Harun Sulianto selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, mengungkapkan kebijakan remisi tersebut sebagai apresiasi terhadap pencapaian perbaikan pribadi para narapidana. Tidak hanya alasan tersebut, remisi yang ditetapkan di lapas Bangka Belitung karena masalah over capacity yang dialami lapas. Overload mencapai 60 hingga 70 persen. Demikian diungkapkan Kunrat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bangka Belitung.
Kebijakan Absurd ala Demokrasi
Kebijakan remisi ini juga diperoleh oleh beberapa narapidana di lapas seluruh Indonesia. Dilaporkan sebanyak 176.984 narapidana menerima remisi dalam peringatan HUT RI ke-79. Kebijakan remisi tersebut dikatakan telah menghemat anggaran negara hingga Rp274 miliar (tempo.co, 18-8-2024).
Kebijakan remisi kian deras ditetapkan. Kejahatan seolah dinormalisasi dalam sistem yang kian tidak jelas standarnya. Beragam kebijakan pengurangan masa hukuman ditetapkan pemerintah dengan berbagai alasan, mulai dari sikap individu, lapas yang overload hingga penghematan anggaran negara.
Sayangnya, kebijakan tersebut justru menciptakan berbagai kasus baru. Kasus kejahatan semakin marak dengan modus dan cara yang makin mengerikan. Kebijakan yang kini diterapkan sangat lemah dalam memberikan efek jera bagi para narapidana dan pelaku kriminalitas. Walaupun para napi telah berbuat baik dan memenuhi aturan yang diterapkan di lapas, hukuman tetap harus terselenggara sebagaimana mestinya. Dan semua kriteria “kebaikan” yang menempel pada diri napi tidak mampu menjamin hilangnya kejahatan di tengah lingkungan bermasyarakat.
Kebijakan ini jelas tidak efektif dan tidak mampu menciptakan rasa takut bagi para napi. Alhasil, kejahatan yang ada semakin meluas dan beragam. Tidak sedikit ditemukan kasus yang melahirkan banyak pelaku kejahatan baru. Masalah kriminalitas semakin membelit dan sulit diselesaikan secara adil.
Inilah akibat diterapkannya sistem kapitalisme sekularistik. Paradigma yang diusung hanya mengutamakan keuntungan materi tanpa memperhitungkan dampak yang terjadi. Konsep ini pun menghilangkan aturan agama dalam setiap penerapannya. Segala bentuk pandangan yang dibentuk sistem kapitalisme sekuler tidak mampu menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Bahkan pembiayaan para narapidana selama dalam penjara, dianggap beban bagi negara. Alhasil, kejahatan semakin merajalela dan tidak terkendali. Karena masa hukuman yang relatif ringan.
Kebijakan hukum yang ditetapkan sistem sekulerisme kapitalistik, jauh dari nilai iman. Kebijakan yang ada ditetapkan pada hawa nafsu dan kepentingan segelintir golongan. Tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan masyarakat luas. Sedemikian buruknya ketetapan hukum yang diterapkan atas dasar pemikiran manusia yang lemah.
Islam, Solusi Keamanan dan Keadilan
Sistem Islam menyajikan konsep keadilan yang sempurna bagi semua lapisan masyarakat. Segala bentuk ketetapan disiapkan untuk ketaatan pada Dzat Maha Pengatur Kehidupan.
Sistem sanksi yang ditetapkan syariat Islam memberikan efek zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sistem Islam pun menjamin terciptanya sistem sanksi yang adil dan amanah dalam setiap penetapan regulasinya. Segala ketetapan ditetapkan pada hukum syara’ yang jelas dan tegas. Semua difokuskan sebagai bentuk penerapan hukum syariat yang merefleksikan keadilan bagi seluruh lapisan umat. Selain itu, sistem sanksi tersebut merupakan ketetapan baku yang Allah SWT terapkan demi penjagaan keselamatan dan keamanan umat. Tujuannya hanya satu, yakni menjaga kehormatan dan keselamatan umat di dunia dan akhirat kelak.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah: 50)
Jelaslah, sistem Islam menjadi satu-satunya sistem yang menyajikan keadilan dan keamanan. Konsepnya amanah dan bijaksana. Paradigma ini hanya mampu diterapkan dalam sistem Islam yakni institusi khilafah. Menjadi satu-satunya wadah yang menjamin keamanan dan keselamatan setiap individu. Dengannya umat terjaga, keamanan pun terjamin sempurna.
Wallahu a’lam bisshowwab. [LM/Ss]