Kontrasepsi Anak Sekolah, Liarnya Sistem Bubrah
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
LenSaMediaNews.com__Pengesahan kebijakan terkait pemberian alat kontrasepsi kepada anak sekolah dan remaja, menyedot perhatian publik. Aturan yang tertuang dalam PP No. 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah resmi mengatur ketersediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah (tempo.co.id, 1-8-2024).
Dalam aturan tersebut, tertuang beberapa kebijakan kesehatan seksual bagi remaja di antaranya pelayanan kesehatan reproduksi siswa dan remaja yang terdiri dari deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam pengesahan peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Abdul Fikri menyayangkan terbitnya undang-undang yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah (mediaindonesia.com, 4-8-2024). Undang-undang tersebut tidak sejalan dengan road map pendidikan, yakni asas berbudi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Demikian ungkapnya. Penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah sama saja melegalisasi pergaulan bebas di tengah pergaulan remaja.
Kebijakan Sembrono
Kewajiban penyediaan layanan kesehatan reproduksi, salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi atas nama seks aman, hanya akan mendorong sikap liberal yang kian bebas tanpa batas. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara melegalisasi seks bebas pada generasi. Inilah cerminan nyata adanya liberalisasi tingkah laku yang telah terpola dalam kehidupan masyarakat. Tak ayal, semua fakta ini menggambarkan rusaknya negara yang melahirkan kebijakan koyak, dan mengaruskan masyarakat pada kerusakan dan kezaliman. Negara pun akhirnya lalai dan tidak peduli dengan masa depan generasi.
Bebasnya akses untuk mendapatkan alat kontrasepsi akan mengantarkan pada pergaulan bebas dan perzinaan yang jelas-jelas dilarang. Legalitas kebijakan ini akan menormalisasi kemaksiatan di tengah masyarakat. Apalagi, kebijakan ini dijadikan aturan sistematis yang diterapkan dalam kehidupan. Ancaman kerusakan pun pasti akan mengintai. Pasalnya aturan yang bersifat sistematis dan mengikat akan menggeser nilai dan norma agama yang sebelumnya dihormati dan ditaati.
Inilah dampak diterapkannya aturan sekuler. Aturan yang menjauhkan konsep nilai agama yang benar dalam tata aturan kehidupan. Miris. Negeri yang penduduknya mayoritas muslim, justru diatur oleh aturan sekuler yang semakin membuka pintu kerusakan. Gaya hidup Barat dijadikan trendsetter yang dianggap sebagai bentuk modernitas.
Keadaan ini pun semakin rusak, saat negara menerapkan sistem pendidikan sekuler yang berbasis pada nilai-nilai kebebasan atau liberalisme. Kepuasaan dan hawa nafsu jasadiyah dijadikan tujuan yang harus dipuaskan tanpa aturan jelas. Belum lagi, masyarakat yang makin kapitalistik. Segala bentuk perbuatan dilakukan hanya demi keuntungan materi. Tidak peduli pada standar halal haram atau benar salah. Segala bentuk nilai agama didobrak demi kepuasan duniawi sesaat.
Dalam tatanan hidup yang demikian, masyarakat kian abai dengan bebasnya perilaku generasi. Karena memandang sifat egois sebagai kiblat. Prinsipnya yang meniadakan amar ma’ruf, menjadikan masyarakat serba cuek, tidak peduli dengan keadaan di sekitarnya. Alhasil, pergaulan bebas makin menjamur dan tambah ngawur.
Negara yang terus menerapkan sistem kapitalisme sekularistik, tidak akan pernah mewujudkan penjagaan dan keamanan dalam kehidupan. Justru sebaliknya, negara dengan sistem yang rusak hanya akan melahirkan kebijakan-kebijakan sembrono yang merusak kehormatan dan kemuliaan rakyat.
Islam, Sistem Penjaga Sempurna
Sistem Islam memiliki solusi yang bijaksana terkait seluruh masalah kehidupan. Aturan dalam Islam diciptakan komprehensif dan mampu secara efektif menjaga setiap kepentingan dan penjagaan umat. Karena dalam Islam, negara ditetapkan sebagai pengurus sekaligus perisai bagi umat.
Rasulullah SAW. bersabda:
“Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.”
(HR. Al Bukhori)
Dalam hal ini telah jelas, bahwa negara memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk menjaga rakyatnya melalui berbagai kebijakan yang ditetapkan. Berdasarkan konsep penjagaan dalam Islam, negara akan menetapkan berbagai kebijakan yang bersandar pada syariat Islam.
Hukumnya haram, saat negara menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan syariat, seperti melegalkan perzinaan. Karena kebijakan tersebut pasti akan merusak dan menzalimi rakyat.
Islamlah satu-satunya sistem penjaga. Sistem Islam dalam institusi khilafah, satu tatanan yang menjanjikan penjagaan. Hanya dengannya, kemuliaan umat terjaga. Berkah melimpah dalam tatanan yang amanah.
Wallahu a’lam bisshowwab. [LM/Ss]