Islam Menjamin Kesehatan Reproduksi Remaja


Oleh: Nur Illah K H
Guru di Bandung

 

 

LenSa MediaNews__ Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan Kesehatan. Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. “Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3). Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (Tempo.com, 01-08-2024)

 

Peraturan Undang-undang tentang Kesehatan reproduksi merupakan agenda yang sudah di aruskan lebih dari dua dekade, akan tetapi perkara kesehatan reproduksi kian mengkhawatirkan serta sampai saat ini tidak menjadi solusi walaupun terdapat peraturan. Pasalnya peraturan tersebut merupakan sarat muatan liberalisme sekularisme, yaitu dengan alasan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Padahal mereka belum menikah sehingga akan menjerumuskan mereka melakukan pergaulan bebas dan zina yang dilarang oleh agama. Ini menegaskan liberalisme sebagai spirit layanan kespro, yang merupakan bagian dari budaya peradaban sekularisme liberalisme yang sedang menyelimuti kehidupan mereka. Budaya ini merupakan paham kebebasan berprilaku dan industrialisasi kesehatan. Hal ini dijadikan spirit upaya kesehatan sistem reproduksi, yang makin menguatnya ancaman berbagai penyakit menular seksual dan meluasnya kerusakan moral di tengah masyarakat.

 

Oleh karena itu aturan tersebut meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan, serta pendidikan sekuler akan membentuk gaya hidup hedonis, materialis dan individualis di kalangan pelajar dan remaja.
Semua itu merupakan bentuk kelalaian negara dalam mewujudkan kemaslahatan publik berupa terawatnya sistem kesehatan reproduksi generasi, serta terjaminnya masa depan mereka. Hal ini Ketika negara hadir sebagaimana tuntutan pandangan kapitalisme tentang fungsi negara, yakni penjamin kebebasan individu.

 

Dalam hal ini Islam memandang bahwa mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menjaga agama adalah kewajiban negara yang tidak boleh dilalaikan sedikitpun. Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam mewujudkan sejumlah tujuan keberadaan masyarakat Islam yang telah di tetapkan syara’. Di antaranya adalah menjaga agama, jiwa, akal, dan keturunan. Islam juga mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara kaffah termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.

 

Alhasil, kembalinya kehidupan Islam adalah satu-satunya jawaban “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila Dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (QS Al-Anfaal: 24)
Wallahu’alam bishshawab

Please follow and like us:

Tentang Penulis