Kontrasepsi untuk Pelajar, Perkokoh Liberalisasi Tingkah Laku


Oleh Dinar Rizki Alfianisa

 

 

LenSa MediaNews__ Jagad Maya dibuat geger atas Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

 

Dalam Pasal 103 ayat (1) berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

 

Peraturan Pemerintah terhadap penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ini mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyayangkan keputusan tersebut karena tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar (mediaindonesia.com, 4-8-2024).

 

Rusaknya Ideologi Sekularisme-liberalisme

Hari ini perzinaan sudah dianggap normal dikalangan masyarakat terutama para remaja dan pelajar. Banyak yang menganggap hubungan seks sebelum menikah adalah hal yang wajar. Tak heran jika angka hubungan seks sebelum menikah sangat tinggi di kalangan remaja hari ini.

 

Tentu meningkatnya hubungan seks bebas di kalangan remaja berpengaruh juga terhadap meningkatnya angka kehamilan di luar nikah, aborsi dan penularan penyakit menular seksual.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar bukanlah solusi atas permasalahan yang dihadapi dikalangan remaja. Atas nama seks aman, justru hal ini akan mengantarkan pada semakin kokohnya liberalisasi perilaku yang membawa kerusakan pada masyarakat.

 

Meskipun diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menimbulkan masalah baru yang menghantarkan mereka kepada perzinaan yang hukumnya adalah haram.
Kerusakan perilaku akan semakin marak dan membahayakan bagi masyarakat dan peradaban manusia. Hal ini akibat diterapkannya ideologi sekularisme-liberalisme. Negara yang menerapkan ideologi sekularisme-liberalisme akan membiarkan pornografi membanjiri masyarakat karena ideologi ini menjadikan kepuasan dan kenikmatan jasmani sebagai tujuan.

 

Solusi Islam

Dalam Islam jelas bahwa zina adalah perbuatan haram yang merupakan dosa besar.
وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَسَاۤءَ سَبِیلࣰا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Surat Al-Isra’: 32)

 

Rasulullah saw. pun mengingatkan dalam sabdanya:
إِذَا ظَهَرَ الزَّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةِ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani).

 

Islam juga mengajarkan bahwa seorang pemimpin (Khalifah) berkewajiban untuk menjaga dan memelihara umatnya untuk mendapatkan segala manfaat dan terhindar dari segala bahaya.
Dengan segala perangkat yang dimiliki olehnya, negara akan melakukan upaya-upaya untuk memenuhi kewajibannya tersebut.

 

Penerapan sistem pendidikan Islam akan membentuk individu-individu bertakwa yang berkepribadian Islam dengan pola sikap dan pola pikir islami.
Di samping itu penerapan sistem sanksi sesuai islam akan secara tegas mencegah perilaku liberal pada masyarakat.
Wallahu’alam

Please follow and like us:

Tentang Penulis