Pelegalan Aborsi Bukanlah Solusi
Oleh Siska Juliana
LenSa MediaNews__ Lagi dan lagi peraturan yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat kembali diteken oleh pemerintah.
Pada Jumat (26/07/2024) Presiden Jokowi resmi mengesahkan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur tentang ketentuan dan syarat aborsi di Indonesia agar mencegah praktik aborsi ilegal. (tirto.id, 30-07-2024)
Jika mengamati isi undang-undang tersebut, tindakan aborsi boleh dilakukan pada korban pemerkosaan. Aborsi merupakan tindakan menggugurkan janin dalam kandungan. Banyak kemungkinan risiko yang terjadi dalam proses tersebut, bahkan bisa sampai merenggut nyawa. Belum lagi kondisi psikis korban, yang pasti merasa malu dan trauma. Hal ini menjadi beban yang berat bagi korban.
Kasus pemerkosaan yang menjadi akar permasalahan, seharusnya juga ikut diperhatikan. Maraknya kasus pemerkosaan disebabkan oleh tontonan konten porno, peretasan dan pemalsuan akun, hingga pendekatan unuk memperdayai (grooming).
Selain itu, media sosial juga sangat memengaruhi terjadinya kasus pemerkosaan. Banyak kasus terjadi yang berawal dari media sosial. Mulanya hanya bertemu, kemudian diculik dan akhirnya terjadi pemerkosaan. Hal ini disebabkan oleh perilaku serba bebas dan tidak dilandasi syariat.
Sederet fakta ini menunjukkan bahwa tidak ada jaminan keamanan bagi perempuan. Perempuan diberi ruang sebesar-besarnya untuk berekspresi dan bertingkah laku, sampai tidak malu saat mengumbar aurat. Ditambah dengan perempuan yang juga dijadikan sebagai komoditas ekonomi untuk mendongkrak pendapatan negara.
Kondisi ini diperparah dengan keluarga dan masyarakat yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Keluarga tidak mampu mendidik generasi yang memiliki akhlak mulia. Begitu pun dengan masyarakat yang tidak melakukan amar makruf nahi mungkar. Maka, tak mengherankan jika kasus kejahatan berulang kali terjadi.
Seluruh kerusakan yang terjadi saat ini merupakan buah dari penerapan kapitalisme sekuler. Cara pandang sekuler (memisahkan aturan agama dalam kehidupan) telah meletakkan aturan di tangan manusia. Manusia memiliki posisi tertinggi untuk menentukan hukum. Padahal, manusia merupakan makhluk yang lemah dan akalnya terbatas.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam kapitalisme adalah kepuasan materi. Alhasil, lahirlah kehidupan yang serba liberal. Selama itu bermanfaat, maka akan dilakukan, tidak mengenal halal dan haram.
Dengan demikian, dibutuhkan solusi komprehensif untuk memutus rantai kerusakan yang ditimbulkan oleh kapitalisme. Solusi tuntas itu adalah sistem Islam. Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual saja. Akan tetapi, Islam juga merupakan ideologi yang memliki seperangkat aturan untuk mengatur seluruh kehidupan manusia, termasuk permasalahan aborsi.
Islam memandang aborsi merupakan tindakan kriminal dan berdosa. Sebab aborsi merupakan tindakan merampas hak hidup seorang calon manusia secara langsung di rahim ibunya. Sedangkan hak hidup seseorang berasal langsung dari Allah SWT, Sang Pencipta.
Allah berfirman,
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (TQS Al-An’am: 151)
Juga pada ayat yang lain,
” Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (TQS Al-Isra: 31)
Oleh karena itu, melakukan tindakan aborsi untuk kehamilan yang tidak diinginkan tidak boleh sembarangan. Terlebih hal itu dilakukan pada korban pemerkosaan, yang pasti memliki trauma psikis dan harus menanggung malu.
Hukum Islam telah jelas menyatakan bahwa aborsi itu haram, kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan hukum syarak.
Islam pun memiliki sanksi hukum yang dapat menimbulkan efek jera (zawajir) dan mencegah orang lain melakukan kejahatan yang serupa. Sanksi juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak.
Dengan menerapkan Islam secara kafah di seluruh aspek kehidupan, maka akan menutup berbagai celah kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap perempuan. Saatnya mencampakkan kapitalisme dan kembali pada aturan Islam. Wallahu’alam bishshawab.