Legalisasi Aborsi Benarkah Menjadi solusi?

Oleh : Nurfillah Rahayu

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

LenSa Media News–Meningkatnya korban pemerkosaan yang menyebabkan terjadinya kehamilan membuat pemerintah mengeluarkan peraturan yang membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual.

 

Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (tirto.id, 30/7/2024).

 

Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam.

 

Ia menjelaskan aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh.”PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan soal aborsi sudah sesuai dengan Islam hanya kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari,” kata Cholil (mediaindonesia.com, 1/8/ 2024).

 

Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP 28/2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan.

 

Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi meski legal tetap beresiko. Dan yang harus diingat, tetap harus memperhatikan hukum Islam bahwa aborsi  haram dilakukan, kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan hukum syara.

 

Banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi dipicu oleh banyak faktor. Salah satunya yaitu minimnya edukasi tentang batasan aurat yang seharusnya sesuai dengan perintah Allah SWT. dan bebasnya tontonan beredar yang mengumbar nafsu syahwat.

 

Inilah buah dari sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika norma agama dilanggar dan kebebasan berekspresi tanpa batasan dilakukan maka berbagai kerusakanpun terjadi. Hal ini juga menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi Perempuan. Bahkan meski sudah ada UU TPKS.

 

Oleh karena itu, pentingnya penerapan Islam secara keseluruhan agar negara dapat dan harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan.

 

Sebagaimana Rasullullah bersabda yang Artinya: “Sesungguhnya, Allah mengharamkan atas kalian berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mencegah dan meminta, serta mengubur anak perempuan hidup-hidup.”

 

Dari sini jelaslah bahwa pentingnya memuliakan perempuan. Dan negara dengan sistem Islamnya tentu saja akan memuliakan perempuan, memberikan jaminan keamanan atas perempuan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan terhadap pelaku yang telah menodai kehormatan perempuan.

 

Sistem Islam meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas.

 

Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem islam berdasarkan aturan Allah SWT. Termasuk dalam sistem sanksi dan sosial yang diberikan Islam akan memberikan efek jera bagi para pelakunya sehingga tindakan aborsi minim dilakukan.

 

Tak hanya itu, Islam juga mewajibkan negara menjaga dan melindungi Perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam.

 

Dengan demikian keamanan dan kesejahteraan bagi perempuan akan dirasakan secara nyata. Sehingga rahmat Allah SWT. akan senantiasa tercurah dinegeri yang menjaga aturan sesuai dengan perintah pencipta-Nya . Wallahua’lam Bishowab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis