Fungsi Negara Mengelola SDA, Fungsi Ormas Amar Ma’ruf Nahyi Munkar
Oleh: Lia Fakhriyah
LenSa MediaNews__
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(QS An-Nisa: 59)
Ayat di atas memerintahkan kepada kaum mu’minin untuk ta’at kepada Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ, dan pemimpin kaum mu’minin. Dan ayat ini juga menunjukkan jika kaum muslimin butuh pemimpin yang taat kepada Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Dan tugas pemimpin adalah menjalankan aturan Allah atau Al-Qur’an dan As-Sunnah agar warga negaranya bisa menjalankan ketaatan dengan sempurna.
Salah satu bentuk aturan Allah adalah aturan yang mengatur masalah kepemilikan. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ada tiga jenis kepemilikan dalam Islam:
(1) Kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah);
(2) Kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘âmmah);
(3) Kepemilikan negara (al-milkiyyah ad-dawlah)
(An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, halaman 69-70)
Terkait kepemilikan umum, menurut Syaikh Muhammad Husain Abdillah, ada tiga macam:
Pertama, apa saja yang menjadi hajat hidup orang banyak. Contoh: air, padang rumput, api, dll.
Kedua, benda-benda yang dari segi bentuknya tidak boleh dikuasai oleh individu. Contoh: jalan, jembatan, sungai, danau, dll.
Ketiga, barang tambang yang depositnya besar. Contoh: tambang emas dan tembaga, dan sebagainya.
(Lihat: M. Husain Abdullah, Dirâsât fî al-Fikr al-Islâmi, hlm. 56)
Dalam pandangan Islam, barang tambang dalam jumlah besar hakikatnya adalah bagian dari milik umum atau rakyat (al-milkiyyah ‘âmmah). Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad ﷺ yang menyatakan:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara yaitu: padang rumput, air dan api.
(HR Abu Dawud dan Ahmad)
Maka tugas pemimpin adalah bagaimana agar barang tambang yang depositnya besar, dikelola pemimpin. Selanjutnya hasil pengelolaannya digunakan untuk menyejahterakan pemiliknya yaitu umat yang menjadi warga negara sebuah negara. Baik itu warga negara muslim ataupun kafir.
Kalaupun dalam pengelolaannya negara melibatkan pribadi-pribadi, swasta dan asing, termasuk ormas, mereka semua hanya boleh menjadi mitra pelaksana (operator) yang dikontrak. Bukan diberi konsesi, penguasaan atau hak kepemilikan atas tambang-tambang tersebut. Sebagaimana amanat yang Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ berikan.
Kemudian jika melihat tugas ormas yang ada dalam Al-Qur’an adalah seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 104, Allah ﷻ berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Hendaknya ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebaikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah kaum yang beruntung.
(QS Ali Imran [3]: 104)
Ormas-ormas Islam seperti NU, Muhamadiyah, Persis, dan sebagainya, tugasnya fokus mengingatkan negara untuk mengelola semua tambang yang depositnya besar semata-mata demi kepentingan dan kemaslahatan seluruh rakyat. Bukan terlibat dalam penguasaan dan pengelolaan tambang tersebut, yang hasilnya pun tentu hanya bisa dinikmati oleh organisasi dan jamaahnya saja.
Semoga Allah rizqikan kepada umat ini dan para pemimpinnya keimanan yang sempurna, pemahaman yang benar, lisan yang selalu berzikir, qalbu yang khusyu‘, akhlak yang baik sehingga memunculkan kesuksesan dunia dan akhirat.