Penegakan Hukum Sekuler, Mungkinkah Berkeadilan?

Oleh: Farida 

Muslimah Peduli Generasi

 

LenSa Media News _ Opini_ Tegaknya keadilan di perlukan guna kestabilan hi hidup bermasyarakat dan bernegara sesuatu yang melukai rasa keadilan bisa merusak kestabilan masyarakat secara keseluruhan.

 

Sebagaimana yang terjadi pada salah satu sikap kasus vonis Ronald Tanur. Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Aprianti yang membuat laporan kepada Hakim pengawas di Mahkamah Agung setelah hakim ketua menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald dari kasus pembunuhan.

 

Penasehat Hukum keluarga korban mengungkapkan, akan bekerja sama dengan banyak pihak yang peduli dengan keputusan ini yang menunjukan betapa sulit mencari keadilan di Negeri ini (Surabayapostnews.com. 24-07-2024).

 

Dari kasus yang terjadi adakah Hukum sekuler yang ada sekarang benar-benar telah memenuhi keadilan bagi publik?

Jika kita menilik permasalahan ketika publik sudah kehilangan kepercayaan dan sulit mempercayai lagi penegakan hukum yang ada pada saat ini. Karena yang paling merasakan ada atau tidak adanya rasa keadilan adalah masyarakat itu sendiri.seperti yang terjadi pada salah satu kasus pembunuhan yang terdakwanya di vonis bebas.

 

Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum menjadi salah satu tonggak penting,dalam mengukur kualitas layanan lembaga penegak hukum. Sebagai indikator sejauh mana penerapan penegakan hukum yang adil. Ada rasa ketidakadilan hukum sejatinya tidak terlepas dari produk hukum itu sendiri dan karakter penegaknya.

 

Kita sudah mengetahui, hukum saat ini hasil produk pemikiran manusia. Undang-undang hukum baik pidana maupun perdata belum bisa menaungi rasa keadilan, ketentraman dan rasa aman bagi publik.

 

Inilah akibat menjadikan sekuler sebagai dasar dalam penegakan hukum, hal ini menggambarkan sistem sekuler yang jauh dari rasa keadilan serta tidak memberi efek jera menandakan bukti lemahnya hukum buatan manusia.

 

Dalam sistem pemerintahan Islam, hukum Islam tidak mengenal situasi politik kekuasaan, juga tidak ada urusan dengan individu dan golongan. Dimata Islam semua sama jika terbukti bersalah siapapun akan diadili menurut ketetapan syari’at Islam. Keunggulan hukum Islam dari segi aspeknya, kaidah nya yang bersandar pada aturan Allah SWT, hak otoritas yang membuat hukum hanya Allah ta’ala.

Sebagaimana firman-nya dalam surah Al-An’am ayat 57 yang artinya:

“Sedangkan pada aspek penegakan hukum nya Islam membekali setiap individu dengan ketakwaan dari segala aspek kehidupan,bahwa setiap amal perbuatan akan dipertanggung jawabkan kelak di akhirat.”

Oleh karena itu negara wajib mewujudkan suasana iman dengan menegakan supremasi hukum yang tegas bagi setiap pelanggar maksiat. Penegakan hukum dengan seorang hakim yang adil,menegakan hukum sesuai dengan pandangan syariat Islam.

 

Dan yang tak kalah penting fasilitas merupakan sarana dalam proses penegakan hukum, negara harus memfasilitasi layanan pengaduan, pelayanan dan perlindungan warga negaranya. Dalam Islam peradilan dengan Qodhinya hukum yang dijalankan hanya hukum Islam saja.

Rasa keadilan dan rasa aman akan terealisasi dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan.

Wallahu alam bishawab 

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis