Judi Online Makin “Jengkelin”

Judi Online Makin “Jengkelin”

 

Oleh : Susi Rahma

(Pengamat Masalah Sosial)

 

LenSaMediaNews.com – Judi online (Judol) makin merebak di tengah masyarakat. Pelaku dari berbagai kalangan kaum jelata hingga sosialita, rakyat hingga pejabat, laki-laki dan perempuan, usia muda maupun tua. 

Jika dahulu pelaku judi itu juga adalah peminum khamr, atau konsumen narkoba atau pezina atau pelaku maksiat lainnya, kini pejabat, orang biasa, mahasiswa, hingga pelajar bisa melakukannya. Judi online saat ini makin marak bahkan di kalangan pelajar dan mahasiswa. Perencana Keuangan PINA.id Sayoga Risdya Prasetyo mengungkapkan, fenomena tersebut membuktikan kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. (Republika.co.id). Masih menurut Sayoga, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak awal 2023 hingga saat ini total angka transaksi masyarakat Indonesia dalam judi online sudah mencapai angka Rp 200 triliun.

 

Dengan kemajuan teknologi saat ini, fenomena judi online adalah sesuatu yang mudah diakses, karena berbentuk platform digital yang mempercepat dan memudahkan transaksi antar pengguna. Hal ini sejalan dengan revolusi industri ala kapitalis saat ini. Jika kita lihat adanya situs Judol, aplikasi dan lain sebagainya tidak ada begitu saja,karena individu tidak mungkin bisa mengadakannya tanpa difasilitasi oleh pemilik kebijakan.

 

Sudah menjadi pengetahuan bersama, bahwa judi online akan melahirkan kemaksiatan lainnya seperti terjerat pinjaman online atau bisa menggadaikan aset orang tua karena gagal bayar. Maka sebagai bagian dari masyarakat, yang kita lakukan selain memperkuat keimanan anak-anak dan generasi muda, ketika kita berharap dari pemilik kebijakan untuk tidak hanya mengeluarkan Keppres no 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024. Juga tidak hanya arahan BKKBN dengan penguatan keluarga, karena keluarga juga memang berperan penting dalam pencegahan judi online.  

 

Juga misalnya, arahan Kemenag tentang larangan judi online pada pasangan calon pengantin atau UU ITE dan KUHP yang memberi hukuman denda dengan jumlah besar terhadap pelaku judi online, namun kita lihat tidak mengentikan perjudian tersebut.

 

Islam sebagai agama yang syamilan wa kaamilan (menyeluruh dan sempurna), memiliki solusi untuk seluruh permasalahan hidup ini termasuk judi online:

  1. Dalam kehidupan masyarakat Islam, akan dipastikan setiap orang memahami hukum haram judi, sanksi keras terhadap pelakunya, melalui pendidikan di keluarga, masyarakat, kurikulum sekolah dan platform media massa. 
  2. Negara pun tidak akan memberikan celah sedikitpun adanya praktik judi, termasuk judi online
  3. Negara akan melakukan hukuman (bisa berupa hukuman cambuk) terhadap pelaku judi.
  4. Negara akan bertanggung-jawab untuk menciptakan kemakmuran dan juga kesejahteraan ekonomi warganya, sehingga tidak terjerumus dalam kemaksiatan judi.

Semua ini, akan bisa tercipta dalam suatu kehidupan Islam yang menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyah yang pernah diterapkan selama 1300 tahun lampau.

Wallahua’lam bishowwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis