Negeri Darurat Asusila!

Oleh: Ummu Zhafran

Pegiat Literasi

 

LenSa Media News–DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam sidangnya yang lalu memutuskan pemberhentian jabatan Ketua KPU RI. Penyebabnya, yang bersangkutan melakukan tindak asusila. (detik.com, 4/7/2024)

 

Bagaimana bisa seorang yang menyandang status terhormat di tengah masyarakat justru berbuat amoral dan melanggar kehormatan diri dan sesama manusia? Viral kembali materi khutbah Idul Adha yang dibawakan sang pejabat beberapa waktu lalu. Miris, karena salah satu poin yang dibahas saat itu adalah keharusan untuk menyembelih dan mengurbankan sifat kebinatangan yang ada pada diri tiap manusia. Entah apakah tindak asusila termasuk dalam sifat binatang yang dimaksud atau tidak.

 

Tapi baiklah, sudahi saja bahasan di atas karena aib memang bukan untuk dibahas. Mari membahasnya dari sudut yang lebih universal. Soal degradasi moral dalam bentuk asusila yang mau diakui atau tidak, nyatanya semakin meluas di negeri ini. Menimpa semua kalangan tanpa kecuali. Bahkan yang terikat hubungan darah sekali pun, kakak dengan adik!

 

Seperti yang terjadi awal tahun ini, seorang kakak berbuat asusila terhadap adik kandungnya sendiri hingga harus mengandung meski akhirnya keguguran (tribunnews.com, 18/3/2024).

 

Peristiwa mengenaskan itu tentu bukan yang pertama. Deretan kasus serupa sudah sejak lama terjadi. Lebih dari cukup untuk membuat kita mulai serius dan sungguh-sungguh memikirkan solusi yang bisa tuntas mengatasi, dengan tetap tidak memberi celah sedikit pun bagi perbuatan terlarang tersebut terjadi. Karena zina dan perilaku serupa, tak ubahnya penyakit sosial di tengah masyarakat yang tabiatnya bisa menular sebagaimana penyakit lainnya.

 

Tanpa disadari bisa jadi hal ini salah satu sebab di balik terjadinya berbagai bencana. Kekeringan, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus kenyataannya bertubi menghampiri. Patut kiranya kita menyimak saksama sabda Baginda Nabi Muhammad saw.,“Apabila perbuatan zina dan riba sudah terang-terangan di suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah rela terhadap datangnya azab Allah untuk diri mereka.” (HR. Hakim)

 

Sungguh memprihatinkan. Tindak asusila hingga berzina dahulu merupakan kebiasaan masyarakat jahiliah sebelum datangnya Islam. Kini kembali merajalela bahkan di negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Tiada bedanya lagi pemandangan antara negeri muslim dan yang bukan.

 

Sama-sama tak sedikit yang berperilaku bebas dengan gaya hidup hedonis sesukanya. Sementara Islam dengan syariahnya yang kafah dikerat sebatas ibadah, nikah dan pengurusan jenazah. Soal lain dalam kehidupan yang lebih luas, tak pernah dikaitkan dengan Islam.

 

Salah satu contoh nyata, ketika tak satu pun payung hukum yang menjatuhkan sanksi tegas hingga pelaku jera. Apalagi perundangan yang berlaku, menetapkan zina dan perbuatan asusila lainnya sebagai delik aduan. Artinya, jika mengadu, pelaku baru dapat diburu.

 

Bandingkan dengan hukuman dalam Islam. Yakni dicambuk 100 kali untuk yang belum pernah menikah dan dirajam (dikubur hingga tertinggal kepala, lalu dilempari batu hingga mati) bagi yang sudah pernah menikah.

 

Hanya saja Allah sungguh Maha Adil. Sebelum sanksi dijatuhkan, Islam mewajibkan negara menjalankan tugasnya melindungi dan mengurusi rakyatnya. Berikut mekanisme perlindungan Islam mencegah zina dan yang serupa.

 

Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam. Tujuannya jelas, agar terbentuk generasi yang meninggalkan maksiat karena takut kepada Allah Swt. semata.

 

Kedua, mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang saling peduli. Dengan demikian terwujud kontrol dari masyarakat jika terdapat individu yang bermaksiat. Termasuk dalam hal ini, negara menjaga penerapan syariah terkait pembatasan interaksi antara pria dan wanita. Boleh berinteraksi saat memang diperlukan seperti ketika berjual-beli, menuntut ilmu dan kesehatan, selainnya tidak.

 

Hal ini penting, mengingat larangan Allah bukan hanya pada perbuatan zinanya, melainkan segala hal yang bisa mendekatkan pada zina.”Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (TQS Al-Isra: 32).

 

Berikutnya yang tak kalah penting, negara akan memudahkan pernikahan. Kilas balik ke masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau tak segan berkeliling untuk mencari para pemuda yang siap nikah namun terkendala dana. Selanjutnya atas nama negara, beliau sebagai Khalifah memberikan bantuan untuk semua yang diperlukan dalam pernikahan. Termasuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi yang laki-laki agar siap menanggung nafkah keluarga.

 

Jelas tampak betapa indahnya hidup dalam naungan Islam. Individu dalam masyarakat hidup harmonis dengan aturan yang diterapkan oleh negara. Sungguh bila kejayaan Islam kafah pernah terwujud selama belasan abad, bukan mustahil akan kembali lagi untuk yang kedua kalinya setelah yang pertama sejak Rasulullah saw. hijrah di Madinah. Tentunya dengan izin Allah Swt. Wallahua’lam. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis