Berantas Tuntas Narkoba
Oleh: Idea Suciati*
Kembali ditangkapnya artis komedian karena kepemilikan narkoba menambah suram pemberantasan narkoba di Indonesia. kasus narkoba seakan tak habisnya.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Arman Depari menyatakan, perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, saat ini berada dalam kondisi menghawatirkan.
Arman menyebutkan, berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba, jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. (kompas.com, 09/02/19)
Peredarannya sudah merambah ke semua lapisan masyarakat. Mulai dari masyarakat biasa sampai tingkat menengah ke atas. Mulai dari anak-anak hingga dewasa. Bahkan banyak ditemukan aparat penegak hukum pun terjerat narkoba.
Lebih miris ternyata generasi muda yang paling bnyak terpapar narkoba. Survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan 2,3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengonsumsi narkotika. Angka itu setara dengan 3,2 persen dari populasi kelompok tersebut.(republika.co.id, 22/06/19)
Narkoba bukan hanya masalah di Indonesia. Tapi sudah menjadi masalah global. World Drugs Reports 2018 dari The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menemukan 5,6 persen penduduk dunia atau 275 juta orang dalam rentang usia 15 hingga 64 tahun pernah mengonsumsi narkoba minimal sekali.
Penyebab utama maraknya narkoba adalah sistem sekular yang diterapkan di Indonesia. Dimana aturan kehidupan tidak diatur sepenuhnya oleh agama. Individu dibiarkan bebas meraih kesenangan dunia sebagai tujuan hidup. Akibatnya narkoba, pergaulan hidup bebas, miras menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat kebanyakan. Di sisi lain, penegakan hukumpun masih lemah.
Dalam islam, jelas narkoba adalah haram. Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir). Sebagian menyatakan haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alasan; Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. (Syaikh Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, juz IV, hlm. 177)
Dari Ummu Salamah r.a, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309)
Bahaya narkoba sudah tak diragukan. Selain merusak fisik dan akal, juga menjadi awal bagi kejahatan yang lain. Maka dari itu, Islam menganggap pengguna narkoba sebagai pelaku kejahatan yang harus diberi sanksi. Bukan hanya direhabilitasi. Apalagi jika pengedar atau mafianya akan diberikan sanksi yang lebih tegas dan membuat jera.
Permasalahan narkoba harus diberantas tuntas. Karena jika dibiarkan, masa depan generasi menjadi taruhannya. Dibutuhkan solusi yang mendasar. Sistem sekular yang memisahkan agama dari kehidupan harus dicampakkan. Diganti dengan sistem Islam yang mengondisikan individu, masyarakat dan negara untuk senantiasa dalam ketaqwaan.
Negara akan memberikan penguatan ketaqwaan individu agar tak terjerat rayuan narkoba. Kontrol masyarakat pun akan dikondisikan senantiasa diisi dengan budaya saling peduli dan mengingatkan. Di sisi lain penegakan hukum harus tegas dan memberi efek jera. [RA/WuD]
*Member Komutas Revowriter, Sumedang