LenSa Media News–Menang ketagihan, kalah penasaran. Ingin kaya secara instan, berjudi menjadi jalan pintas mencari uang tanpa usaha maksimal. Judi menjadi pilihan dangkal. Buktinya lebih dari tiga juta warga terlibat dalam permainan Judi online (Judol).

 

Koordinator kelompok Substansi Humas.PPATK, M.Natsir Kongah mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar Lima Ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judol. Menkominfo menyebut, sepanjang 17 juli 2023 hingga 21 mei 2024, telah berhasil memblokir 1.904.246 konten judol

 

Besarnya animo masyarakat untuk bermain judol jelas sangat memperihatinkan. Sejak dahulu, perbuatan judi memang menghancurkan segalanua. Pemenang jadi jahat, maka yang kalah gelap mata, si kaya pun jatuh melarat.

 

Oleh karena itu memberantas judi tidak cukup dengan pemblokiran situs, pembekuan rekening, edukasi sekenanya, yang sifatnya personal atau penindakan yang tidak memberi efek jera bagi pelakunya. Ini harus dilakukan secara komprehensif dengan mengubah paradigma masyarakat dan pemangku kebijakan.

 

Islam menetapkan judol, haram dan Negara wajib memberantas dengan tuntas. Islam telah mencontohkan dan membuat mekanisme sempurna dalam pemberantasannya. Negara punya kewajiban untuk menerapkan mekanisme tersebut. Karena Negara sebagai raa’in dan junnah bagi umat. Wallahualam bissawab.  Umi Nissa. [LM/EH/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis