Blokir Lagi, Tidak Menghentikan Pornografi
Oleh: Zhiya Kelana, S.Kom.
(Aktivis Muslimah Aceh)
LenSaMediaNews.com__Pornografi kian merajalela. Terbukti banyaknya sosial media (sosmed) yang menjadi pendukungnya. Hari ini kita dihadapkan dengan kondisi generasi yang semakin bobrok. Mudah bagi setiap orang untuk mengunggah momen terbaiknya di sosmed, namun kadangkala hal itu malah disalahgunakan untuk yang tidak baik dan tidak mendidik. Para pengguna sosmed bukanlah semua orang dewasa yang bijak, namun banyak terdapat anak-anak yang harusnya kita lindungi.
Dilansir dari Kompas.com (16-06-2024), bahwasannya pemerintah hendak memblokir media sosial X (Twitter) karena dianggap tidak sesuai dengan Indonesia. Namun, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum menilai, pemblokiran ini bukanlah solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia. Nenden mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah memblokir sejumlah platform digital dengan tujuan mengurangi konten pornografi. Namun, nyatanya tak berhasil (Kompas.com, 16-06-2024).
Mungkinkah Memblokir Pornografi di Sosmed?
Konten pornografi dibolehkan dalam platform X. Ini menunjukkan kebebasaan perilaku menjadi nilai yang dibawa oleh X. Bahkan pornografi menjadi bisnis yang ’menggiurkan’ dalam pandangan kapitalisme. Memang tak dipungkiri ada banyaknya bisnis gelap dalam sistem kapitalis. Salah satunya adalah pornografi yang meraup keuntungan terbanyak. Bahkan merekalah penghasil dari perbuatan zina yang seolah biasa terjadi di negeri Barat sana.
Wacana Indonesia untuk menutup ‘X’ tak akan mampu mencegah pornografi. Ada banyak pintu lain yang memberi celah bahkan membiarkan masuknya pornografi. Bukankah sudah berulang kali pemerintah mencoba menutup akses agar tidak bisa membuka konten pornografi di sosmed, namun hari ini hal itu nyatanya belum juga berhasil.
Untuk memberantasnya dibutuhkan peran besar negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh. Pemberantasan pornografi butuh dana besar dan kekuatan kemauan yang hebat dan kuat. Karena dipastikan bahwa pornografi ini seperti virus yang menyebar cepat. Sekalipun masyarakat tidak membukannya, namun bisa meretas masuk ke akun sosmed mereka. Karena itu pemerintah harus lebih serius untuk mencari solusinya. Namun jika sistemnya masih kapitalis, maka harapan itu hanyalah omong kosong belaka. Kapitalis selalu merusak, sekaligus mencari manfaat di balik semua masalah.
Namun jika kita kembali kepada Islam dengan segala aturan dari Sang Khalik, jelas bahwasannya Islam mengharamkan pornografi dan semua hal terkait. Islam menjaga akal sehat masyarakatnya dengan menanamkan akidah yang benar dan kuat. Sehingga mereka bisa membedakan halal dan haramnya perbuatan, yang mendatangkan kepada kerugian dan dosa besar. Hal tersebut sesuai dengan isi Alquran surat An-Nur ayat 30 yang berbunyi, “katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya.”
Islam menetapkan negara memiliki peran strategis dalam memberantas pornografi. Dalam kitab Nizomul Islam bab RUUD tentang “Penerangan” dalam pasal 104 karya Syech Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa:
“Media informasi yang dimilik warga negara tidak memerlukan izin. Tetapi hanya memerlukan pemberitahuan dan dikirimkan ke Direktorat Penerangan dimana Direktorat diberitahu media informasi yang didirikan. Pemilik dan pemimpin redaksi media itu bertanggung jawab terhadap semua isi informasi. Ia akan dimintai tanggungjawab terhadap setiap bentuk penyimpangan syar’i seperti individu rakyat lainnya.”
Wallahua’lam. [LM/Ss]