Sistem Islam dalam Pemberantasan Pungli

Oleh: Nur Illah Kiftiah Khaerani 

(Guru di Bandung)

 

Lensa Media News – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jabar Tingkat SMA/SMK Tengah berlangsung. Di Bandung, pemerintah hinga polisi mengultimatum agar tak ada proses transaksional selama berlangsungnya PPDB. Bupati Bandung, Dadang supriatna menegaskan selama PPDB di Kabupaten Bandung tidak ada transaksi uang. Semua harus sesuai dengan mekanisme. Pihaknya mengaku optimis para perangkat sekolah dan tim saber pungli dalam mencegah praktik uang. Sehingga bagi sekolah yang tetap nakal akan dilakukan penindakan.

Sebagaimana yang dikatakan ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Bandung, AKBP Maruly Pardede telah melakukan pencegahan praktik- praktik pungli. Salah satunya adalah dengan sosialisasi Bersama kepala sekolah di Kabupaten Bandung. Dalam hal ini Maruly menambahkan terdapat beberapa Tindakan jika terjadi pungli di lingkungan sekolah. Diantaranya pencegahan dan penindakan atau represif. (detikjabar.com, 10/6/2024)

Tindakan pungli dalam sistem sekuler saat ini terus terjadi. Tidak dimungkiri aktivitas pungli ini Sebagian besar dilakukan oleh aparat negara termasuk aparat di dalam Pendidikan. Banyak dari mereka melakukan pungli untuk keuntungan dan kepentingan diri sendiri bahkan sampai menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta bayaran lebih dari yang ditentukan.

Kasus pungli ini seperti sudah tidak asing lagi ditengah-tengah masyarakat, hampir semua layanan publik melakukan pungli, bukan hanya kasus PPDB saja. Dan faktanya terjadi di kehidupan masyarakat. Ini menunjukan kekecewaan mendalam di diri masyarkat terhadap sistem negara yang tidak memberikan hukuman yang sesuai akal dan menenteramkan jiwa manusia. Sebab upaya pemerintah untuk mengatasi masalah pungli ini tidak memberikan efek jera bahkan solusi bagi masyarkat karena dilihat masih berjamurnya pelaku-pelaku pungli bahkan dari aparat negara itu sendiri yang melakukannya.

Permasalahan pungli ini disebabkan dua faktor. Pertama, individu yang tidak memiliki ketakwaan kepada Allah. Kedua, sistem sekuler yang diterapkan di negeri ini yang membentuk konsep pemikiran individu yang memisahkan agama dari kehidupan. Mereka tidak melandaskan agama sebagai tolak ukur perbuatan yaitu halal dan haram. Serta tidak menjadikan akidah Islam sebagai pondasi untuk mencapai rida Allah.

Dalam Islam negara sebagai perisai bagi umat. Khalifah akan menerapkan hukum Islam yang menyelesaikan masalah umat dari masalah pokok hingga cabang. Masalah pungli ini merupakan masalah cabang, dimana khalifah akan melakukan pengawasan di dalam sistem Pendidikan. Kemudian negara akan memberikan fasilitas yang terbaik dan gratis untuk umat dengan pengelolaan pendapatan negara. Maka kasus pungli ini tidak akan dijumpai dalam sistem Islam. Sebab Islam punya Solusi untuk menyelesaikan masalah pungli. Pertama, adanya ketakwaan individu yang menjadikan akidah Islam sebagai pondasi perbuatan. Kedua, adanya peran masyarakat yang memiliki kesadaran untuk mengikatkan setiap individu dalam ketaatan kepada Allah dengan ikatan akidah Islam, selain itu masyarakat melakukan amar makruf nahi munkar, serta mengontrol individu agar tidak melakukan maksiat kepada Allah. Ketiga, adanya peran negara untuk memberikan sanksi kepada setiap individu yang melanggar hukum syariat Islam, termasuk pungli yang merupakan Tindakan melanggar hukum syariat, karena sudah mengambil paksa harta orang lain dari jalan yang tidak benar.

Oleh karena itu, hukum Islamlah yang memiliki aturan yang sempurna untuk permasalahan umat, termasuk pungli akan dicegah secara tuntas. Wallahu’alam bi shawab 

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis