Marak Judi Online, Butuh Solusi Sistemik
Oleh : Dinar Rizki Alfianisa
LenSa Media News– Kian hari kian marak saja pelaku judi online di negara ini. Tercatat jumlah pemainnya mencapai 3,2 juta orang dengan transaksi mencapai Rp 600 triliun pada kuarta I 2024. Hal ini disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia. Oleh karena hal itu Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat (14/6/2024).
Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat (cnbcindonesia.com, 15/6/2024).
Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judi online merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Indonesia yang lebih dari 80 persen rakyatnya adalah kaum muslim terlibat dalam aktivitas haram tersebut.
Beginilah bobroknya sistem kapitalisme hari ini yang berasaskan sekulerisme. Ketika aturan agama tidak dipakai dalam seluruh urusan kehidupan maka yang timbul adalah kerusakan.
Masyarakat dalam sistem ini tak lagi menjadikan halal dan haram sebagai tolak ukur dalam perbuatannya. Cara pandang kapitalisme yang hanya terfokus pada manfaat yang didapat menjadikan individu melakukan segala cara untuk mendapatkan uang dengan mengabaikan nilai-nilai yang ada.
Maraknya judi online juga tidak lepas dari peran negara yang mengabaikan kesejahteraan rakyatnya. Semua ini terjadi karena kompleksitas permasalahan hidup yang dialami. Kemiskinan seringkali menjadi alasan untuk masuk dalam dunia judi online.
Pembentukan satgas yang dibentuk oleh pemerintah menunjukkan adanya kesadaran akan kerusakan yang ditimbulkan akibat judi online. Namun cara pandang terhadap permasalahan dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan yang ada.
Persoalan judi ini bukan sekedar permasalahan perilaku individu yang dipengaruhi oleh pendidikan yang ia dapatkan, namun juga masalah kemiskinan akibat ekonomi yang sulit, hukum yang tidak memberi efek jera bagi pelaku, juga politik demokrasi yang menjadikan akal manusia yang lemah sebagai pembuat aturan. Maka persoalan ini adalah persoalan sistemik yang butuh solusi sistemik pula.
Islam sebagai agama sekaligus ideologi memiliki seperangkat aturan untuk manusia dalam menjalani kehidupan. Maka Islam mampu menghadirkan solusi bagi seluruh problematika kehidupan yang ada.
Dalam Islam judi adalah aktivitas yang haram dilakukan bagi setiap muslim baik itu online maupun offline. Tugas negara sebagai pelayan umat adalah memberantas dengan tuntas permasalahan ini dengan mekanisme aturan Islam dalam semua aspek kehidupan.
Negara wajib menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya dengan memastikan setiap individu mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang halal. Kebutuhan mendasar bukan hanya sekedar materi namun juga kesehatan, pendidikan dan keamanan wajib dihadirkan oleh negara.
Dengan sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam akan melahirkan individu-individu yang berkepribadian Islam dengan pola pikir dan pola sikap islami. Maka bukan hal yang mustahil jika masalah judi online mampu terselesaikan dengan penerapan aturan Islam secara kaffah (menyeluruh).Wallahualam bissawab. [LM/ry].