Politik Balas Budi Dalam Demokrasi ?
LenSa Media News–Posisi jabatan publik seharusnya diisi oleh pejabat yang memiliki kompetensi di bidangnya masing – masing, bukan atas dasar politik balas budi.
Politik balas budi atau transaksional jabatan adalah keniscayaan dalam demokrasi, karena semua dinilai dari manfaat dan materi yang didapat. Kerjasama juga dilakukan atas dasar adanya kepentingan atau imbalan yang hendak diraih dari kerjasama tersebut. Akibatnya tidak perlu standar termasuk dalam hal kompetensi/kapabilitas.
Pengangkatan sejumlah politisi pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai petinggi di BUMN menjadi sorotan sejumlah pihak. Tak bisa dimungkiri bahwa fenomena ini adalah bagian dari politik balas budi atau politik transaksional.
Fuad Bawazier dan Grace Natalie, dua mantan petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ditetapkan masuk jajaran komisaris di PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) pada Senin 10 Juni 2024 (BBC Indonesia.com, 10/06/2024).
Fenomena “balas budi” terhadap partai politik atau aktor di parpol yang memberikan dukungan untuk kemenangan terjadi, terutama pasca pemilu.
Padahal BUMN adalah Badan Umum Milik Negara yang harusnya dikelola untuk keuntungan negara, bukan untuk memberikan keuntungan kepada para parpol pendukung kemenangan pemilu.
Bagaimana solusi Islam atas hal ini?
Islam menetapkan bahwa kekuasaan adalah amanah sebagai pimpinan yang akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya di akhirat kelak. Ada dimensi ruhiyah yang dilandasi akidah Islam yang sangat diperhatikan.
Islam menentukan para pejabat termasuk penguasa harus memiliki kapabilitas dan kompetensi di bidangnya agar dapat menjalankan perannya dengan optimal. Pejabat atau penguasa haruslah memiliki kekuatan akal sehingga mampu mengambil kebijakan yang baik untuk rakyatnya, ketaatan kepada Allah Swt. sehingga tidak akan korupsi dan menyalahgunakan jabatan serta bersikap lembut sehingga dicintai rakyatnya
Politik balas budi atau politik transaksional ini seperti yang disebut dalam hadits yaitu diserahkannya semua urusan kepada orang-orang yang bukan ahlinya. Seperti sabda Rasulullah Saw. tatkala ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang hari kiamat,”Jika urusan dilimpahkan kepada orang yang bukan ahlinya, tunggulah hari kiamat.” (HR Bukhari)
Jadi, tidak ada politik balas budi atau politik transaksional dalam sistem Islam. Wallahualam bissawab. dr. Bina Srimaharani, Praktisi Kesehatan. [LM/ry].