Perpanjang Izin Freeport, Negara Semakin Liberal?

Oleh : Dinar Rizki Alfianisa

 

 

LenSa Media News–Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Freeport Indonesia hingga 2061 mendatang. Perpanjangan izin tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan dan berlaku efektif per 30 Mei 2024.

 

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR ini menduga revisi PP tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk mengamankan kepentingan PT Freeport karena pembaruan izin tambangnya belum bisa diproses sesuai regulasi yang ada.

 

Selain itu, Mulyanto juga menyebut lantaran kepentingan PT Freeport ini pemerintah pernah mengamandemen UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pada 2020. Namun, setelah aturan itu diubah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang baru justru dilanggar (tempo.co, 2/6/2024).

 

Negara Semakin Liberal

 

Sangat tidak habis pikir dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh negara. Mengapa negara masih memperpanjang IUP PT Freeport padahal tidak ada keuntungan melainkan sangat sedikit bahkan sudah berulangkali mangkir dari pajak dan melanggar aturan yang disepakati.

 

Akibat dari penambangan, negara juga mengalami kerugian yang tidak sedikit. Kerusakan lingkungan tak terelakkan seperti pencemaran air, tanah, polusi dan sebagainya. Masyarakat disekitar pun masih dilingkupi kemiskinan. Bukankah seharusnya dengan SDA yang melimpah menjadikan rakyatnya sejahtera dan jauh dari kemiskinan?

 

Negara yang dengan mudah menyerahkan potensi SDA yang besar ini kepada pihak asing adalah bukti nyata semakin liberalnya negara ini. Kebebasan kepemilikan SDA yang seharusnya dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat malah diserahkan kepada pihak asing. Anehnya SDA yang itu adalah milik kita sendiri tapi justru kita yang banyak tunduk pada aturan mereka untuk bisa memperoleh bagian dari sahamnya.

 

Ini juga membuktikan kuatnya pengaruh kapitalisme di negara ini. Negara yang hanya menjadi regulator membuat kebijakan sesuai kepentingan para kapitalis. Aturan bisa dibeli dengan segepok uang dan kekuasaan. Mudah saja ketika melanggar, dibuat aturan baru atau amandemen yang mampu melepaskan para kapitalis dari sanksi hukum yang ada.

 

Solusi Islam Pengelolaan SDA

 

Islam sebagai sebuah ideologi mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk dalam masalah sumber daya alam. Dalam Islam sumber daya alam adalah harta milik umum yang bisa dinikmati oleh seluruh rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah, “kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

 

Dari hadis di atas menyatakan bahwa air, api, dan padang rumput termasuk barang tambang adalah milik umum maka tidak boleh dimiliki oleh individu.

 

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

 

Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Semula Rasulullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang. Namun, ketika kemudian Rasul saw. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar ,  tambang tersebut di kategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta lokal dan asing.

 

Maka sudah seharusnya tambang emas Freeport yang berada di Papua bahkan semua tambang besar yang ada di negeri ini tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta maupun asing. Negara lah yang harus mengelolanya untuk kepentingan umat. Dengan begitu kesejahteraan adalah keniscayaan bagi rakyat negeri ini dengan penerapan aturan Islam. Karena bukan hal yang mustahil dengan kekayaan alam yang berlimpah tersebut mampu memenuhi kebutuhan rakyat. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis