Kebijakan Baru Pengelolaan Tambang oleh Ormas, Arah Pengelolaan Tambang Kian Bebas
Oleh: Sunarti
LenSaMediaNews__Baru-baru ini pemerintah menetapkan peraturan baru di bidang pengelolaan pertambangan yang berisi persetujuan pemerintah tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Bahkan pemberian izin tersebut tidak tanggung-tanggung yakni disebut sebagai pemberian WIUPK secara prioritas.
Dalam laman CNBC Indonesia disebutkan jika kebijakan pemberian WIUPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan juga 30 Mei 2024. WIUPK secara prioritas yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Dalam kebijakan ini, akan mendatangkan peluang usaha bagi pihak-pihak tertentu, terutama pihak asing yang bekerjasama dengan ormas keagamaan untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA). Sementara tabiat dari pengusaha adalah meraih keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Akibatnya SDA juga akan dikuasai oleh asing maupun para korporat. Maka kesejahteraan rakyat akan sudah diwujudkan. Pasalnya, hasil SDA secara otomatis tidak masuk dalam pendapatan negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu, peluang bisnis bagi para pengusaha akan lebih leluasa dibandingkan waktu-waktu sebelumnya. Karena ormas dalam pasal 5 UU 17/2014 jo. Putusan MK 82/2013 menerangkan bahwa pembentukan organisasi masyarakat bertujuan untuk sejumlah hal, salah satunya melestarikan sumber daya dan lingkungan hidup. Hal ini justru membuktikan peluang kembali untuk ormas memberikan pintu seluas-luasnya kepada para pengusaha untuk mengelola Sumber Daya Alam tersebut.
Sayangnya politik balas budi di alam demokrasi sudah tidak lagi tabu dirasakan oleh banyak ormas maupun partai politik. Peluang-peluang bisnis atas nama pelestarian SDA dan lingkungan hidup akan dijadikan alasan untuk sebuah kepentingan. Maka urusan kesejahteraan rakyat menjadi nomor sekian dalam praktik sistem demokrasi saat ini.
Ormas yang memiliki tupoksi yang berbeda dengan perusahaan akan mengalami dampak disorientasi dan disfungsi kelembagaan. Kebijakan ini nantinya jelas tidak akan berpihak pada rakyat, namun para pengusaha dan para elit politik ataupun ormas.
Pengelolaan Tambang oleh Negara
Tambang yang jumlahnya berlimpah seharusnya dikelola oleh negara. Karena barang tambang, baik batu bara ataupun barang tambang yang lain adalah kepemilikan umum yang penggunaannya untuk keberlangsungan hidup rakyat demi kesejahteraan. Dalam pengelolaannya, negara melaksanakan sendiri dengan industri mandiri dan tidak menyerahkan pada pihak swasta apalagi pihak asing. Inilah yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka sebenarnya layak pula melakukan hal yang sama. Layaknya negara Islam yang menerapkan aturan Islam.
Hasil dari SDA disalurkan oleh negara pada kebutuhan dasar rakyat seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan dan kebutuhan yang lain (laboratorium kesehatan, laboratorium pendidikan, laboratorium pertanian dll.). Selain itu juga disalurkan pada pengadaan dan perbaikan transportasi seperti jalan-jalan umum, penerbangan, kapal-kapal untuk transportasi, kereta api serta fasilitas transportasi lain. Tempat-tempat ibadah dan sarana ibadah juga mendapat dana penyaluran dari SDA.