Tapera, Kebijakan Ala Kapitalisme yang Menyengsarakan
Oleh : Dinar Rizki Alfianisa
LenSa Media News–Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan wacana pemerintah membuat ketentuan baru yang mewajibkan potongan gaji bagi para pegawai negeri sipil dan karyawan swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) yang tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Pemerintah sendiri tidak akan menunda kewajiban bagi para pekerja untuk Tapera, meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak. Bagi para pekerja swasta, PNS maupun freelancer yang tidak mengikuti aturan Tapera akan mendapatkan sanksi administratif oleh Badan Pengelola (BP) Tapera (tempo.co/2-6-2024).
Kebijakan Ala Kapitalisme
Tapera atau Tabungan perumahan rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir (Pasal 1 PP No 25/2020).
Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam aturannya, dijelaskan bahwa pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Bila melihat fakta tentang kebijakan Tapera ini tak jauh berbeda dengan kebijakan-kebijakan pemerintah sebelumnya seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana dalam sektor penting kehidupan seperti kesehatan dan kesejahteraan rakyat, negara lepas tangan dalam tanggungjawabnya.
Negara yang seharusnya menjadi pelayan dan pengurus rakyat, hari ini hanya bertindak sebagai regulator pembuat kebijakan-kebijakan yang cenderung pada kepentingan kapitalis atau korporasi. Kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, dan papan seharusnya mampu didapatkan secara mudah bahkan gratis oleh masyarakat bila negara berperan sebagaimana mestinya. Sangat jelas hal ini adalah ciri dari kebijakan ala Kapitalisme yang meniadakan peran negara dalam urusan rakyatnya.
Di sisi lain negara seolah hilang sensitivitasnya ketika mewajibkan pekerja untuk membayar iuran yang sudah bertumpuk-tumpuk disaat kondisi masyarakat hari ini banyak yang kesulitan ekonomi. Kebijakan yang dianggap solusi tapi justru malah mempersulit hidup rakyat.
Islam Menjamin Kesejahteraan
Islam sebagai agama yang sempurna menghadirkan solusi untuk seluruh problematika kehidupan yang ada karena Islam bukan hanya sebagai agama ritual tapi juga sebuah ideologi.
Islam sebagai ideologi sempurna telah mewajibkan Negara (Khilafah) melindungi harta rakyat dan menjamin kehidupan mereka. Rakyat adalah amanah. Mereka layaknya gembalaan yang wajib dijaga dan dilindungi oleh penggembalanya. Nabi Saw. bersabda, “Imam (khalifah) itu pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari dan Ahmad).
Amanah bagi seorang penguasa itu adalah hal yang berat karena pertanggungjawabannya hingga akhirat kelak. Islam mengancam para penguasa yang menelantarkan kebutuhan rakyat, apalagi menghalangi hak-hak mereka. Dari ‘Aisyah Rasulullah bersabda ,”Ya Allah, barangsiapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia membuat susah mereka, maka susahkanlah ia. Dan barangsiapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia mengasihi mereka, maka kasihilah ia.”
Rumah adalah salah satu kebutuhan mendasar bagi rakyat. Sudah seharusnya negara memastikan setiap rakyatnya dapat terpenuhi kebutuhan tersebut. Negara akan memberikan kemudahan bagi rakyatnya untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bahkan gratis bagi mereka yang tidak mampu.
Hal tersebut adalah sesuatu yang tidak mustahil terjadi karena negara menerapkan aturan Islam dalam setiap aspek kehidupan. Pemenuhan kebutuhan mendasar bagi rakyat dapat terpenuhi dengan harta kekayaan milik umat yang dikelola oleh negara atau pemasukan negara lainnya semisal dari ghanimah, fa’i, zakat dan lain sebagainya.
Pemenuhan kebutuhan papan masyarakat akan terwujud dengan benar dan tepat ketika negara menerapkan sistem Islam secara Kaffah. Berbeda dengan sistem kapitalisme hari ini dimana untuk memenuhi kebutuhan pangan saja rakyat masih sulit apa lagi kebutuhan papan yang itu semua diserahkan kepada rakyatnya sendiri. Hidup sejahtera dalam naungan Islam, namun hidup sengsara dalam kapitalisme. Wallahualam bissawab. [LM/ry].