Judi Online Menjamur di Sistem Kufur 

                 Oleh: Siti Aminah

           Aktivis Muslimah Kota Malang 

 

LenSa Media News _ Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. CNBC Indonesia (23/05/2024).

 

Judi online menjadi persoalan umat hari ini. Mirisnya, juga masuk ke lembaga pendidikan. Dengan kehidupan yang kapitalistik, tingginya kemiskinan membuat orang melirik judi online.

Lemahnya iman bahwa rejeki dari Allah makin memudahkan jeratan judi online.

Mirisnya negara kalah melawan para pengusaha judi online,Sanksi yang tidak menjerakan mengakibatkan judi online tumbuh terus dan merambah dunia pendidikan.

Negara seharusnya memperkuat komitmen, strategi dan langkah untuk memberantas judi online hingga tuntas.

 

Judi Online haram hukumnya dalam islam, sehingga tak boleh dilakukan.

İslam sudah sangat jelas mengatur tentang keharaman judi seperti yang terdapat dalam firman Allah

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَام رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al Maidah [5]: 90).

 

Dengan landasan ini, negara yang menganut sistem Islam tidak akan mentoleransi kegiatan judi dalam bentuk apa pun karena dengan berjudi seseorang akan lupa pada Sang Pemberi Rezeki. Dengan berjudi, seseorang juga akan memiliki sifat angkuh dan sombong. Selain itu, dengan berjudi seseorang akan masuk ke dalam jerat aktivitas penipuan dan beragam tindak kriminalisasi lainnya. Maka dari itu, berjudi sangat dilarang dalam Islam.

 

Sudah sangat jelas bahwa Islam mengharamkan judi dan menutup semua celah perjudian. Akan tetapi, di balik itu, Islam juga memiliki solusi tuntas untuk mewujudkan kesejahteraan dengan menjamin kebutuhan masyarakat sehingga masyarakat tidak akan terjerumus dalam jurang perjudian. Islam juga membina umat dengan penanaman akidah Islam melalui pendidikan Islam agar umat dengan sadar akan meninggalkan segala bentuk kemaksiatan, termasuk perjudian, dengan landasan keimanan.

 

Islam juga memberikan solusi tuntas dalam penanganan judi online dengan menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya. Selain itu, negara juga akan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah dengan upah yang sepadan.

 

Dengan keimanan yang dijaga negara dan kesejahteraan rakyat terjamin maka tidak akan ada judi online, hal ini bisa terwujud bila sistem kufur ini digantikan dengan sistem Islam yang aturannya berasal dari Allah bukan berasal dari aturan manusia yang serba terbatas.

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis