KDRT Terus Bermunculan, Sampai Kapan?
Oleh: Sabila Herianti
LenSa Media News _ Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus-menerus bermunculan. Kasus KDRT tidak hanya terjadi pada keluarga dengan status perekonomian yang menengah ke bawah saja. Kasus ini juga sering kali ditemukan pada keluarga artis, bahkan sampai pada keluarga mantan Perwira Brimob.
Diberitakan, seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, RFB mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak 2020. RFB mengalami KDRT berulang kali oleh suaminya hingga pada 3 Juli 2023 yang merupakan kejadian terakhir dan terberat. Kasus KDRT ini sudah dilaporkan melalui kuasa hukum korban Renna A Zulhasril, ke kepolisian Resor (Polres) Metro Depok. Renna menuturkan, kekerasan yang terjadi pada Juli 2023 terjadi di ruang kerja MRF, bahkan suaminya itu tidak segan menganiaya RFB di depan anaknya. Ia juga mengungkapkan bahwa korban dipukul, dibanting, dan diinjak hingga mengakibatkan janin yang ada di dalam kandungan korban yang saat itu berusia 4 bulan mengalami keguguran, akibat luka yang cukup berat. Atas kejadian ini, MRF sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kesatuannya, dan ditahan di rutan Kejaksaan Cilodong sejak Kamis (14/12/2023) sore. (Kompas.com, 22-03-2024).
Tidak hanya itu, belum lama ini, telah terjadi kasus KDRT pada salah satu keluarga di Tapanuli Utara (Taput). Seorang kakek berinisial BS (58 tahun) tega mencabuli keponakan perempuannya yang berusia 11 tahun. Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (kumparan.com 22-03-2024)
Sungguh ironis, keluarga yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga, justru saat ini dapat menjadi tempat yang sangat berbahaya dan mengerikan. Maraknya KDRT menunjukkan rapuhnya ketahanan keluarga. Begitu mudahnya emosi tersulut hingga penganiayaan dan pembunuhan menjadi ujung pelampiasan ego bagi para pelaku kekerasan.
Fenomena buruk ini terjadi akibat dijauhkannya agama dari kehidupan. Setiap individu masyarakat atau anggota keluarga tidak lagi mengikatkan perbuatan dengan hukum syariat. Alhasil, saat dilanda masalah, seketika itu akal sehat seolah hilang dan tinggal-lah rasa amarah dan kemurkaan yang mendominasi. Padahal, interaksi antara anggota keluarga seharusnya diliputi oleh rasa kasih sayang, sehingga setiap anggota keluarga mendapatkan jaminan perlindungan.
Mirisnya, KDRT terus terjadi meski ada UU P-KDRT yang bahkan 20 tahun telah disah-kan. Fakta ini menunjukkan, mandulnya UU. Hal ini karena, hukum dalam sekularisme adalah hukum buatan manusia yang memiliki banyak keterbatasan. Jadi, wajar jika hukum saat ini tidak bisa memecahkan suatu kasus hingga akarnya.
Sudah semestinya kita beralih pada penerapkan sistem Islam yang memandang keluarga sebagai institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan atau benteng perlindungan. Dengan memahami Islam, maka setiap anggota keluarga akan memahami hak dan kewajibannya sesuai tuntunan sang Pencipta, Allah swt. Sehingga akan mewujudkan fungsi keluarga dan kondisi keluarga yang shahih. Dengan sistem Islam, maka akan ada peran dan fungsi negara yang siap mengurusi urusan seluruh rakyatnya, menerapkan sistem pergaulan sosial dan sistem ekonomi di masyarakat berdasarkan syari’at. Sehingga mampu menciptakan suasana keimanan antar masyarakat, menjamin kebutuhan setiap individu masyarakat, dan menyediakan layanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Berkat adanya peran negara Islam (Khilafah), setiap anggota keluarga, khususnya seorang ayah yang merupakan kepala keluarga dapat dengan mudah mendidik, memberi nafkah dan menjaga keluarganya. Jika di dalam rumah telah terbentuk suasana keimanan, kemudian stressor dari luar minim ditemukan, maka tindak kekerasan dalam rumah tangga-pun tidak akan mudah terpicu. Bahkan, jika seandainya masih ada kekerasan, akan ada sanksi pidana Islam yang siap untuk menindak pelaku kekerasan rumah tangga, hingga membuat jera pelakunya. Demikianlah cara Islam memecahkan akar masalah KDRT sesuai dengan hukumnya. Wallahu a’lam.
(LM/SN)