Tarif Tol Terus Naik, Rakyat Semakin Panik

                 Oleh : Rey Fitriyani, AmdKL

 

LenSa Media News _ Sejumlah ruas jalan tol yang berada di di Indonesia mengalami kenaikan tarif menjelang ramadhan tahun 2024. Perubahan kenaikan tarif tol baru ini penting diketahui, mengingat masyarakat akan melakukan mudik ke luar kota saat lebaran. Melansir keterangan dari official PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ), kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ dilakukan mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB. “Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 250/KPTS/M/2024, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB, diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed,” kutip @official.jasamarga melalui instagramnya.

Tidak hanya di Jakarta, penyesuaian tarif juga dilakukan pada ruas Tol Surabaya-Gresik. Hal ini disampaikan oleh PT Marga Bumi Mitra Raya selaku operator. “Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 149/KPTS/M/2024, mulai tanggal 4 Februari 2024 pukul 00.00 WIB, diberlakukan penyesuaian tarif tol Ruas Surabaya-Gresik,” tulis PT MBMR Tol Surabaya Gresik melalui Instagramnya, @margabumimatraraya.(Kompas.com, 09/03/2024)

 

Menurut Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo, pihaknya menyebutkan kenaikkan tarif tol dilakukan sebagai kompensasi dari penambahan jalur pada Tol Jakarta-Cikampek dan fasilitas emergency parking bay di Jalan Layang MBZ. Komponen pertimbangan lainnya adalah inflasi dan pengembalian investasi. PT JTT selaku operator jalan tol menyatakan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk keamanan dan kenyamanan pengguna tol.(katadata.co.id, 07/2024/03)

Kebijakan dua anak perusahaan Jasa Marga itu sontak membuat netizen murka. Tidak sedikit netizen menilai operator tidak malu-malu lagi dalam menaikkan tarif, terutama jika melihat kualitas jalan yang ada, dikarenakan masih banyak terdapat ruas jalan bolong dan kurangnya penerangan di sekitar area tol. Perubahan tarif ini juga mengundang protes dari pengguna jalan tol, akibat kenaikan yang signifikan, sehingga dirasa kurang adil karena berdampak pada masyarakat (cnbcindonesia.com, 08/03/2024).

Kenaikan tarif tol yang dilakukan oleh Pemerintah jelas memberatkan rakyat, hal ini terjadi lantaran pengelolaan jalan tol tidak dilakukan oleh Negara, melainkan oleh swasta yang menjadikan tol sebagai bisnis untuk mencari keuntungan. Kondisi ini akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalis, dimana Negara hanya sebagai regulator. Sistem ini mengizinkan Negara menyerahkan pembangunan jalan tol kepada korporasi, inilah skema yang disebut Kerja sama Pemerintah dengan Swasta (KPS) atau Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dengan skema ini Pemerintah membangun jalan tol, yang mengharuskan adanya pengembalian dana pembangunan jalan, sekaligus keuntungan melalui penarikan tarif bagi siapa pun yang melintasi jalan tersebut.

Sistem kapitalisme yang menerapkan konsep good governance, menjadikan Pemerintah memberi kemudahan regulasi kepada operator jalan tol yang terikat dalam KPS atau KPBU, serta mengijinkan kenaikan tarif tol secara berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol. Jelas yang dilakukan operator bukan pelayanan prima kepada masyarakat, melainkan pelayanan minimum, alih-alih memberikan kemudahan, justru menyusahkan rakyat.

Kondisi ini sangat berbeda dengan pembangunan infrastruktur dalam Islam. Pembangunan dalam Islam bertujuan untuk kemaslahatan publik sebagai realisasi tanggung jawab penguasa kepada rakyatnya. Tidak ada biaya yang harus dibebankan kepada publik (gratis), karena pengelolaannya merupakan tanggung jawab yang Allah bebankan kepada Khalifah (Kepala Negara). Rasulullah Saw. bersabda, “Seorang imam (Khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam mengurusi kebutuhan rakyat, Islam tidak membenarkan negara menyerahkan tanggung jawab kepada swasta, apalagi menjadikan pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk bisnis. Negara Islam bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat, mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur (termasuk jalan tol). Rakyat bebas memanfaatkan jalan raya, yang merupakan bagian dari infrastruktur umum. Bahkan dalam memenuhi kebutuhannya, negara bertindak sebagai pemelihara bukan pebisnis. Oleh karenanya, hanya dengan Islam kesejahteraan rakyat dapat terwujud, karena pembangunan infrastrukturnya dibangun untuk kemaslahatan publik, bukan untuk keuntungan swasta. Wallahualam.

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis