Marak Aborsi, Buah Busuk Sekulerisme dan Liberalisme

Oleh : Cita Rida (Aktivis Dakwah)

 

Lensa Media News–Kepolisian Sektor Kelapa Gading berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang berada di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lima orang wanita ditangkap, termasuk pelaku yang berperan sebagai dokter. Menurut Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023) lima wanita yang ditangkap antara lain berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S (33).

 

Menurut polisi, D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang medis. Ia merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal. Dia juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). AF adalah orangtua dari AAF, anak yang sudah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa D dan OIS. Terakhir S, pasien lain yang kedapatan sedang menggugurkan kandungan saat polisi menggeledah unit apartemen itu (rri.co.id, 21/12/2023).

 

Aborsi, Buah Busuk Penerapan Sekulerisme

 

Kasus aborsi yang sangat masif terjadi harusnya menjadi alarm besar bahwa ada yang tidak beres pada sistem kehidupan hari ini. Seks bebas adalah satu keniscayaan dalam kehidupan yang diatur dengan sistem sekulerisme, yaitu memisahkan aturan agama dari kehidupan. Halal haram tidak dijadikan sebagai pedoman umat manusia dalam menjalankan kehidupannya. Semua disandarkan kepada Hak Asasi Manusia (baca: menuruti hawa nafsunya). Apabila manusia dihalang-halangi dalam memuaskan hawa nafsunya, itu terhitung sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Gencarnya tayangan-tayangan di media yang membangkitkan gairah seksual anak muda, kurangnya edukasi moral dan spiritual di masyarakat, minimnya pengajaran Islam sebagai aturan kehidupan dalam sistem pendidikan hari ini, abstainnya peran orangtua dalam mendidik anak karena sibuk bekerja, diperkuat dengan sistem hukum dan sistem sanksi yang tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual dan aborsi semakin meningkatkan kasus pembuangan bayi.

 

Solusi Satu-satunya: Kembali Kepada Islam

 

Sekulerisme yang meyakini kehidupan harus dipisahkan jauh-jauh dari peran agama mengakibatkan manusia menjadi tidak memiliki arah bagaimana seharusnya menjalani hidup. Padahal Allah Ta’ala sudah berfirman dalam Alqur’an Karim yang artinya: “Dan barangsiapa berpaling dari peringatanKU- maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (TQS Thaha :124).

 

Allah SWT. sebagai Sang Khaliq yang menciptakan manusia (beserta alam semesta) tidak hanya berhenti pada menciptakan saja, melainkan Ia juga menurunkan seperangkat aturan kehidupan sebagai petunjuk bagi umat manusia agar tidak tersesat dan terjerumus kepada jurang kenistaan.

 

Untuk mencegah terjadinya aborsi, negara Khilafah (negara yang menjadikan Islam sebagai asas bernegara) akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Kehidupan laki-laki dan perempuan dipisah. Khalwat dan ikhtilat yang tidak ada kepentingan syar’i didalamnya akan dilarang. Hukum kewajiban menutup aurat ditegakkan.

 

Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi akan dihapus, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak ada konten yang bertentangan dengan Islam.

 

Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan warga negara pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga menjadikan seluruh masyarakat bertakwa. Hukum Islam tegak menjulang membawa keadilan karena kesadaran setiap warga akan adanya hari penghisaban di akhirat kelak.

 

Apabila dengan ditegakkan Islam masih terjadi tindakan kemaksiatan seperti aborsi, maka Islam akan memberikan sanksi yang tegas pada para pelakunya. Adapun terkait aborsi, para ulama bersepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah ditiupkannya roh kepada janin (usia 120 hari atau 4 bulan) hukumnya haram. Dan aborsi yang ditolerir oleh Islam hanyalah kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa si ibu, bukan karena kehamilan yang tidak diinginkan, apalagi buah seks bebas.

 

Dalam Islam, pelaku aborsi akan dikenai sanksi berupa membayar diyat. Para ulama berbeda pendapat mengenai pelaku aborsi apakah juga harus membayar kafarat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan aborsi selain harus membayar diyat, juga harus membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan semua itu tidak akan bisa diterapkan kecuali dengan penerapan Islam bukan hanya pada skala individu dan masyarakat saja, melainkan sampai pada level negara dalam bingkai Khilafah. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis