Solusi Upah Buruh di Dalam Islam
Solusi Upah Buruh di Dalam Islam
Oleh : Iin Indrawati
(Aktivis Muslimah Kab. Bandung)
LenSaMediaNews.com –Buruh di Kabupaten Bandung menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2024, sebesar 15 persen, dari UMK 2023 sekitar Rp3,4 juta. Ketua FSPSI Kabupaten Bandung, Adang, menyebutkan bahwa dasarnya adalah KLH (kebutuhan hidup layak). Ini mengacu kepada harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan setiap tahunnya, terutama dari segi kenaikan BBM, tempat tinggal kost atau kontrakan (Tribunjabar.id, Jumat, 17/11/2023).
Adang mengatakan, KHL ini, sekarang dalam aturan perundang-undangan pemerintahan yang baru, tidak diakomodir, sudah keluar pengganti peraturan pemerintah No.36 Tahun 2021 dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023. Menurut Adang, hanya mengakomodir masalah laju pertumbuhan ekonomi plus inflasi dan ada nilai alfa, untuk bahan pertimbangan (kenaikan UMK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana, mengatakan bahwa pihaknya akan menyalurkan dan menyuarakan apa yang menjadi keinginan para pekerja atau buruh dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan. Menurutnya, jangan sampai, banyak perusahaan yang membayar upahnya di bawah UMK. Apalagi tidak ada struktur dan skala upahnya. Untuk ke depannya, menurutnya tinggal pemerintah melaksanakan kepastian hukum agar jangan sampai terjadi lagi pemberian upah di bawah UMK, karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang bandel.
Masalah upah memang menjadi suatu permasalahan yang rumit. Di satu sisi buruh ingin mendapatkan upah yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan pengusaha ingin menekan biaya produksi se-minimum mungkin untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Sebenarnya polemik inti dari penetapan upah adalah kesalahan mendasar terkait mekanisme pengupahan sistem kapitalis yang sedang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini, biaya hidup pekerja dijadikan variabel penentu upah. Bahkan kebutuhan yang seharusnya jadi tanggung jawab negara seperti kesehatan dan pendidikan serta perumahan, turut jadi komponen penentu upah. Akibatnya tindakan keculasan mudah terjadi, seperti perusahaan yang masih memberi upah di bawah UMK. Belum lagi beban pajak yang harus ditanggung rakyat, baik itu buruh atau pengusaha. Jadi walau setinggi apapun upah atau keuntungan, akan dirasa kurang.
Seharusnya variabel perhitungan upah harus objektif, dihitung dari nilai barang atau jasa dari hasil bekerja para pekerja. Inilah konsep Islam dalam menentukan upah yang akan dilaksanakan seorang khalifah dalam sistem Khilafah.
Adapun variabel kebutuhan warga negara Khilafah, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan dijamin oleh khalifah. Inilah bentuk pelayanan negara terhadap rakyatnya, baik muslim maupun non muslim. Sebab tugas penguasa di dalam Khilafah adalah mengurusi urusan rakyat, dengan menjamin dan memenuhi kebutuhan pokok rakyat untuk setiap individu. Bukan penguasa regulator yang menyerahkan pengurusan urusan publik kepada pihak swasta.
Khalifah tidak akan mengambil pajak untuk pemasukan negara. Pemasukan dana negara dalam Islam bersumber dari zakat, infak, sedekah dan wakaf, yang dioptimalkan untuk menuntaskan kemiskinan. Pemerintah tidak akan membiarkan potensi SDA dikuasai swasta. Sebab kekayaan alam adalah milik umat, yang harus dikelola dan dikembalikan kepada umat. Pengelolaan inilah yang akan menjadi sumber dana, biaya pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya untuk umat. Inilah mekanisme ekonomi dalam Islam yang tidak bergantung pada investor dalam mengurusi dan melayani warga negaranya.
Wallahua’lam bishowwab.