Sistem Zonasi Tuai Kontroversi
Salah satu jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yaitu melalui sistem zonasi. Aturan tentang sistem zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Pelaksanaan sistem ini telah dimulai sejak tahun lalu, hanya saja hingga saat masih belum berjalan sempurna. Terlepas dari pro-kontra yang ditimbulkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, meminta masyarakat menerima kebijakan tersebut karena sistem zonasi bertujuan untuk menghapus label sekolah favorit yang berkembang di masyarakat (24/6). Selain itu, pemerintah juga ingin melakukan pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh sekolah.
Faktanya, beragam masalah timbul kala kebijakan sistem zonasi dilaksanakan. Para orangtua menganggap hal itu merugikan siswa yang bagus prestasi akademiknya. Menurut mereka, sudah selayaknya jika siswa berprestasi mendapat sekolah terbaik yang mereka idamkam. Bukan ditentukan jauh-dekatnya jarak sekolah dari kediaman orangtua siswa.
Jarak sekolah menjadi penentu utama siswa bakal diterima di sekolah negeri. Aturan ini akibatkan tidak sedikit orangtua yang mengubah alamat domisili ke sekolah negeri. Bahkan manipulasi alamat di kartu keluarga juga terjadi.
Adapun persoalan mendasar lahirnya label sekolah favorit karena belum meratanya kualitas sekolah yang ada dalam negeri. Bagi sebagian daerah, sekolah negeri berada di pusat perkotaan, sehingga merugikan masyarakat yang tinggal di luar kota. Jika sekolah di sekolah swasta tentu akan menambah pengeluaran orang tua siswa, karena biayanya lebih tinggi dari sekolah negeri.
Oleh karena itu, jika pemerintah ingin menghapus label tersebut, mestilah terlebih dahulu meratakan kualitas sarana dan pendidik di setiap sekolah yang ada. Pun, perbaikan kurikulum berbasis akidah jadi hal yang utama. Pendidikan karakter mesti dikuatkan, diselingi dengan ilmu pengetahuan umum. Sehingga, kelak akan lahir generasi cemerlang, penerus masa depan bangsa.
Yudia Falentina
Padang, Sumatera Barat
[Fa]