Bisakah Peredaran Narkoba Berhenti di Lapas?
Oleh: Zhiya Kelana, S.Kom
(Aktivis Muslimah Aceh)
Lensamedianews.com– Belum hilang dari ingatan publik dihebohkan dengan penemuan narkoba oleh petugas Lapas Klas IIA Pematang Siantar Jalan Asahan KM 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sabtu (2/9) sekira jam 12.00 WIB. Penemuan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut sudah kedua kalinya. Namun, dari mana dan kepada siapa narkoba itu ditujukan hingga kini belum terjawab ke publik. Termasuk pihak kepolisian dan pihak Lapas Klas IIA Pematang Siantar juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut siapa pemilik narkoba-narkoba itu. Kali ini Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA di terpa isu dugaan peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Pematang Siantar yang dikendalikan oleh disebut warga binaan napi berinisial YD.
“Ini miris karena ada isu peredaran narkoba di Lapas Siantar, dikendalikan oleh napi berinisial YD menghuni blok AA,” sebut sumber yang minta identitasnya tidak disebutkan, Sabtu (2/9) malam. (Medan.Bicara.com)
Adelia Putri Salma ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional. Selebgram cantik ini merupakan istri dari bandar narkoba. Namun, tak disangka Adelia memiliki riwayat pendidikan yang mentereng. Adelia Putri Salma merupakan lulusan dari S2 Manajemen karena ia menyematkan gelar S.E.M.M di Instagramnya. Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan itu ditangkap saat berada di salah satu klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sabtu (26/8/2023) oleh Satresnarkoba Polda Lampung. (tribun.com)
Penjara Tidak Membuat Jera
Sungguh sangat mengherankan narkoba dikendalikan dari lapas. Hal ini menjadi tanda adanya berbagai persoalan, di antara longgarnya penjagaan lapas, hukum yang tidak menjerakan, sesat pikiran akan narkoba. Yang harusnya lapas menjadi tempat dimana orang bisa merenungi setiap perbuatan salahnya,malah sebaliknya. Dan ini bukanlah kejadian pertama, namun sudah berulang kali terjadi.
Dan yang lebih mengherankan lagi adalah terlibatnya para perempuan dalam peredaran narkoba ini. Menjadi kaki tangan para suaminya dalam melakukan kejahatan, tentu ini bukanlah sebuah keterpaksaan namun kerelaan mereka. Yang dimana disanalah cara mereka mendapatkan segepok uang dengan mudahnya, meski dengan resiko yang lebih besar lagi. Bagi mereka itu tak penting asalkan semua kemewahan yang mereka inginkan tercapai sehingga mereka bisa sembunyi dibalik nama tenarnya.
Kehidupan hedon ala kapitalis telah menjerat para suami untuk mencari nafkah dengan cara tidak halal dan instan demi istrinya dan keluarganya. Dan para istri pula secara sukarela membantu suaminya untuk melakukan kejahatan. Dengan resiko yang besar yakni ditangkap namun tetap memilih untuk melakukannya. Kasus demi kasus terungkap namun tak satupun dapat diselesaikan karena memang hukum di sistem kapitalis tidak menjerakan mereka, malah berkali-kali mereka ditangkap pun masih bisa bebas dengan cara direhab.
Narkoba hukumnya haram dalam Islam, untuk itu harus dicegah peredarannya karena juga dapat merusak anak bangsa. Islam memiliki solusi tuntas untuk menangani peredaran narkoba. Caranya adalah dengan Menegakkan sistem Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189).
Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr. Wallahu’alam. [LM/UD]