Remaja dalam Jeratan Pergaulan Bebas


Oleh: Iliyyun Novifana, S.Si.

 

LensaMediaNews__Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat bahwa usia remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Rentang usia 14-15 tahun tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seks, 16-17 tahun sebanyak 60 persen, dan 19-20 tahun tercatat 20 persen. Hal ini berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) tahun 2017. (Liputan6.com, 6 Agustus 2023, 05:52 WIB)

 

Hubungan seksual di luar nikah pada awalnya bukanlah kebiasaan dari masyarakat timur apalagi masyarakat yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Jelas bahwa berzina adalah haram hukumnya dalam Islam. Namun saat ini perzinaan sudah menjadi populer. Marak terjadi di masyarakat yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini. Seks bebas yang biasanya terjadi di negara barat kini telah ekspansi penyebarannya ke wilayah timur. Tak lagi menyerang usia dewasa, namun telah menyerang usia anak-anak yang masih di bangku sekolah. Miris mendengar kabar bahwa anak-anak generasi negeri ini saat ini telah menganut paham liberalisme. Mau zina terserah, bebas. My body is mine. Orang lain tidak boleh ngatur urusan pribadi. Mau beragama atau tidak juga terserah, bebas. Mau berpendapat, berekspresi mengumbar aurat dan kecantikan juga terserah, bebas. Gaya hidup materialisme pun telah menggerogoti pribadi-pribadi anak generasi. Astaghfirullah.

 

Memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis adalah hal yang fitrah dimiliki oleh manusia. Sebab pada penciptaan manusia terdapat didalamnya naluri-naluri yang salah satunya adalah naluri untuk melestarikan jenis. Dengan adanya naluri inilah manusia bisa berkembang biak melestarikan keturunan. Dengan demikian manusia tidak punah. Ada aturan dari sang pencipta manusia agar pemenuhan naluri ini tersalurkan dengan benar. Yaitu dengan jalan pernikahan. Hanya dengan pernikahan saja pemenuhan naluri tersebut menjadi halal statusnya. Apabila manusia memenuhi naluri ini tanpa ada ikatan pernikahan sebelumnya, maka status perbuatannya adalah haram dan termasuk dosa besar.

 

Terdapat perbedaan konsep yang sangat mendasar tentang cara pandang terhadap pemenuhan naluri ini antara paham liberal kapitalis dengan Islam. Dalam liberal kapitalis, jika syahwat telah bergejolak maka harus dipenuhi kendati belum memiliki pasangan sah. Manusia bebas menjalin hubungan dengan siapa saja baik dalam ikatan pernikahan atau tidak. Bebas tanpa batas. Tidak heran jika pada akhirnya akan ditemui hal mengerikan lainnya akibat dari aturan kebablasan ini, seperti aborsi, childfree, broken home, HIV, Aids, penyakit menular seksual, tidak memiliki nasab, tidak bisa mendapat hak waris, dll. Hawa nafsu yang tak dikendalikan akan merusak manusia itu sendiri. Adapun di dalam Islam, jika syahwat telah bergejolak maka memenuhinya kepada pasangan yang sah, yaitu pada istrinya. Jika belum memiliki istri maka dianjurkan untuk berpuasa menahan hawa nafsunya. Tidak diperkenankan bagi seorang muslim untuk memperturutkan hawa nafsunya sehingga membuatnya terjerumus dalam kemaksiatan pada Allah SWT.

 

Seseorang yang muncul syahwat itu pasti sebelumnya ada rangsangan yang datang. Sebab munculnya syahwat ini berasal dari luar tubuh manusia. Bisa dengan melihat aurat atau membayangkannya. Oleh karena itu harus ada aturan-aturan yang mampu menutup pintu-pintu yang mengarah pada perzinahan ini. Langkah preventif atau pencegahan harus diterapkan oleh negara, seperti larangan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), larangan khalwat (berdua-duaan laki-laki dan perempuan dan tidak ada mahrom bagi perempuan), menutup aurat dengan sempurna, menundukkan pandangan, menutup akses tontonan-tontonan yang mengundang pornografi dan pornoaksi.

 

Jika masih ada yang berzina setelah diterapkan peraturan tadi, maka diberlakukan hukuman hudud yang telah ditetapkan Allah yaitu dicambuk bagi yang belum pernah menikah dan dirajam bagi yang pernah menikah. Dengan demikian seseorang akan berpikir 1000x jika ingin berzina. Hal ini mampu mencegah manusia dari kerusakan dan kebinasaan tatanan kehidupan bermasyarakat. Inilah pengaturan kehidupan pergaulan laki-laki dan perempuan di dalam Islam. Menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa, dan berkepribadian luhur. Wallahu a’lam bishshawab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis