Korupsi Masih Tak Terkendali
Oleh: Yumna Nur Fahimah
LensaMediaNews__Dari tahun ke tahun, korupsi yang terjadi di Indonesia kian menunjukkan peningkatan, baik dari segi jumlah kasus, tersangka maupun potensi kerugian negaranya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memaparkan capaian kinerja jajarannya di sepanjang tahun 2022. Dari hasil penanganan perkara korupsi yang ditangani, tercatat kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp 144,2 triliun (Merdeka.com, 7/01/2023).
Saat ini kejari Kabupaten Bandung secara marathon sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap ketua-ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bandung untuk dimintai keterangannya, terkait adanya laporan dugaan Tipikor di Dinas PUTR Kabupaten Bandung sebesar Rp75 Milyar .
Menurut informasi di lapangan kasus dugaan Tipikor 75 Miliar di PUTR Kabupaten Bandung sebenarnya sudah dilaporkan oleh Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat (Jabar), Piar Pratama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta satu Tahun yang lalu namun tidak ada perkembangan yang berarti, setelah laporan dimasukkan ke Kejari Kabupaten Bandung barulah ditindaklanjuti.
“Kami sudah melaporkan ke KPK RI dan juga ke Kejari Bale Bandung. Kami berharap laporan dugaan korupsi di Kabupaten Bandung bisa disikapi serius oleh para penegak hukum,” ujar Ketua umum KPK Jabar, Piar Pratama saat dihubungi. (GalamediaPikiranRakyat.com, 4/07/2023).
Pemberantasan korupsi di Tanah Air dinilai banyak kalangan memang kian suram. Padahal kerugian negara yang dialami makin besar. Tahun 2020 saja, KPK menyatakan potensi kerugian negara akibat korupsi diperkirakan mencapai Rp200 triliun. Ironisnya, di negeri ini tidak usai juga masalah korupsi meski sudah ada undang-undang serta lembaga penanganan tindak korupsi. Di saat rakyat kesulitan dengan biaya hidup yang kian meroket, pejabat negara justru banyak yang mencuri uang rakyat. Korupsi pun terus naik, bukannya berkurang.
Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme yang berlandaskan kepada sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan manusia. Walhasil manusia hanya memenuhi kebutuhan kehidupan berdasarkan keinginan dan nafsu saja, tanpa melandaskan kepada halal dan haramnya.
Dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawabnya tak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT di akhirat kelak. Karena itu penerapan sistem Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan yang disandarkan pada akidah Islam memberikan solusi yang tak hanya muncul ketika ada masalah. Sistem Islam mencegah sedari dini manusia untuk memiliki niat korupsi di awal. Pada titik inilah, Islam memberikan solusi secara sistemis dan ideologis terkait pemberantasan korupsi.
Keimanan dan ketakwaan penguasa dan para pejabat tentu penting. Namun, sistem yang menjaga mereka agar tidak melenceng itu jauh lebih penting. Rasulullah dan para sahabat sudah mencontohkan kepada kita bagaimana menjadi pemimpin yang mengurus umat dalam sistem Islam yang di terapkannya. Selain itu adalah keteladanan. Rasulullah saw. walaupun memegang banyak harta negara, hidup sederhana. Beliau, misalnya, biasa tidur di atas selembar tikar yang kasar yang meninggalkan bekas pada tubuh beliau. Ketika Ibnu Mas’ud ra. menawarkan untuk membuatkan kasur yang empuk, beliau berkata:
مَا لِي وَلِلدُّنْيَا، مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا
Tidak ada urusan kecintaanku dengan dunia, Aku di dunia ini tidak lain hanyalah seperti seorang pengendara yang bernaung di bawah pohon, lalu beristirahat, kemudian meninggalkannya (HR at-Tirmidzi).
Setelah Rasulullah saw. pengganti beliau dalam urusan pemerintahan, yakni Khalifah Abu Bakar ra. hanya mengambil sekadarnya saja harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari. Menjelang wafat, beliau berwasiat agar mengembalikan harta dari Baitul Mal itu jika ada kelebihannya.
Tidak hanya diri mereka sendiri yang bersih dari korupsi. Mereka juga menjaga agar kerabatnya tidak menggunakan jabatan ayah atau saudaranya untuk memperkaya diri mereka. Suatu ketika Khalifah Umar ra. Melihat unta gemuk di padang gembalaan yang sudah diproteksi negara. Ketika dia tahu bahwa itu unta anaknya, beliau menyuruh anaknya untuk menjual unta tersebut. Modal pokok untuk membeli unta tersebut diberikan kepada anaknya. Laba penjualannya dimasukkan ke dalam Baitul Mal kaum Muslim.
Alhasil, penerapan syariah Islam akan efektif dalam memberantas korupsi. Upaya ini membutuhkan kesungguhan dan komitmen semua pihak untuk segera mewujudkan sistem pemerintahan Islam yang akan menerapkan syariah Islam secara kaffah dan tidak melandaskan penerapan hukum hanya kepada sistem yang dibuat berdasarkan akal manusia yang memiliki banyak keterbatasan.
Wallahu a’lam bishshawab