Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Negara Melanggar Hukum Agama

Oleh : Zhiya Kelana, S.Kom

(Aktivis Muslimah Aceh)

 

LenSa Media News – Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama. Permohonan itu disampaikan JEA (mempelai laki-laki) beragama Kristen dan SW (mempelai perempuan) beragama Islam. Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. PN Jakpus menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.

 

“Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim,” kata Jamaludin, Sabtu (24/6) seperti dikutip dari Antara. (CnnIndonesia.com)

 

Beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Adapun yang baru saja membolehkan pernikahan beda agama adalah PN Jakarta Pusat. Sebelumnya PN Jakarta Pusat, beberapa pengadilan di daerah lain telah lebih dulu membolehkan nikah beda agama. Yakni PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan. Dirangkum Detikcom, Minggu (25/6/2023).

 

Pelanggaran Hukum Agama

Dikabulkannya nikah beda agama (laki-laki non muslim dengan muslimah) menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama. Negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt. Hal ini satu keniscayaan dalam negara yang mengusung sekularisme.

 

Dalam negeri sekuler apapun boleh, karena mereka bebas untuk memilih itu adalah haknya mereka yang selalu di usung dengan bangga. Yang akhirnya merusak akidah umat, dan seolah agama pun mendukung hal ini terjadi. Maka tidak heran jika atas nama cinta mereka rela menjual akidahnya. Bahkan banyak contohnya dari publik figur. Seolah cinta itu lebih tinggi dari pada ketaatan kepada Allah.

 

Disini jelaslah rusaknya konsep pernikahan yang ingin dicapai seorang muslim tak akan mungkin terjadi. Karena pandangan mereka adalah Barat bukan Islam, sehingga tak heran ketika kita melihat seorang muslim menginjakkan kakinya di gereja sedangkan dia masih memakai pakaian yang menunjukkan identitas kemuslimannya.

 

Sangat berbeda konsep pernikahan seorang muslim yang taat dan menjadi tujuannya adalah meraih ridho Allah. Yakni pernikahan yang ingin dibina dunia hingga ke syurga, karena itu dari awal mula sebuah hubungan dibutuhkan visi misi yang sama. Dan hal ini tidak mungkin terjadi jika bukan karena agama yang dianut adalah Islam.

 

Karena itulah Islam memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia dan semuanya bersumber pada aturan Allah dan RasulNya. Salah satu tugas Negara menurut Islam adalah menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah. Maka, hal seperti pernikahan beda agama tak terjadi kecuali kepada mereka yang memahami firman Allah berikut ini:

 

Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah : 221).

Wallahua’lam bishawab.  

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis