Sindikat Jual Ginjal Terungkap, Kasus Perdagangan Manusia Masih Tetap Gelap
Oleh : Irma Sari Rahayu
Lensa Media News – Mencengangkan! Tak terlintas sedikitpun di dalam benak, jika sebuah rumah ternyata menjadi tempat beroperasi sindikat penjualan ginjal ilegal. Bahkan, disinyalir kegiatan penjualan ginjal ini merupakan bagian dari jaringan internasional.
Sebuah rumah kontrakan di Perumahan Vila Mutiara Gading, Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi diduga menjadi tempat penampungan ginjal jaringan internasional. Sindikat ini menampung sejumlah orang yang akan diambil ginjalnya dan dijual ke luar negeri. Tak ada kecurigaan dari warga karena para korban mengatakan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja (CNNIndonesia.com, 26/6/2023).
Tertangkapnya sindikat ini semakin membuka tabir gelap kasus-kasus perdagangan manusia yang kerap muncul dan seolah-olah sulit diberantas. Hilang satu tumbuh seribu. Satu kasus tertangani, kasus baru muncul lagi bak lingkaran rantai yang tak terputus.
Desakan Kebutuhan Hidup?
Hidup di alam sistem kapitalisme saat ini sungguh terasa sengsara. Beban hidup yang semakin mencekik membuat masyarakat tak mampu lagi berpikir sehat dalam mencari solusi atas kesulitannya. Biaya kesehatan, pendidikan bahkan kebutuhan sehari-hari yang kian mahal tak mempu tertutupi oleh penghasilan yang tak seberapa. Menjual ginjal pun menjadi keputusan pahit yang harus diambil dan dianggap sebagai solusi.
Beberapa kasus penawaran penjualan ginjal dilakukan oleh anggota masyarakat untuk kebutuhan pengobatan, menebus ijazah kuliah anak bahkan agar terbebas jerat utang sempat menarik perhatian khalayak. Harga ginjal yang mahal menjadi daya tarik masyarakat miskin untuk keluar dari kesulitan hidupnya.
Di sisi lain, permintaan akan organ ginjal untuk kebutuhan medis pun tinggi. Tak ayal, sistem suply and demand pun menarik perhatian sindikat penjualan organ ilegal untuk meraup untung sebesar-besarnya. Sebuah akun Facebook Donor Ginjal Indonesia menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp 135 juta rupiah. Fantastis! Siapa yang tak tergiur?
Harga jual selangit ini pula yang membuat dua remaja di Makassar nekat membunuh karena tergiur harga jual ginjal senilai 80 ribu dolar atau setara 1,2 miliar rupiah yang mereka ketahui dari sebuah situs di media sosial (Kumparan.com, 10/1/2023). Sungguh ironis.
Sindikat Penjualan Organ Manusia Berbahaya!
Para pelaku sindikat jual ginjal di Bekasi ini telah ditangani oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat Pasal 64 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, meskipun telah ada payung hukumnya, kasus TPPO masih saja terjadi dan seolah-olah sulit diungkap. Ada dugaan sulitnya pengungkapan kasus TPPO karena adanya sokongan atau perlindungan dari orang yang kuat. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Anggota sindikat penjualan ginjal ini pun bisa jadi melibatkan tenaga medis. Karena, bagaimana mungkin orang awam mampu melakukan pembedahan ginjal dari tubuh pendonor jika bukan dilakukan oleh ahlinya? Maka semakin nyata sisi gelap kekejian sindikat ini buah dari rusaknya sistem kapitalisme
Tubuh Kita Milik Allah
Sistem kapitalisme telah merusak pola pikir manusia. Standar baik buruk, benar salah serta halal dan haram sudah semakin abu-abu. Azas manfaat dan materi yang menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan dan perbuatan. Asalkan bermanfaat dan mendatangkan cuan akan dilakukan. Tak peduli apakah risikonya merugikan bahkan membahayakan orang lain.
Allah Swt. menciptakan organ-organ tubuh dengan keteraturan mekanisme kerjanya untuk kelangsungan hidup manusia. Setiap organ tubuh memiliki fungsinya masing-masing. Dr. dr. Aida Lydia SpPD-KGH, Ketua umum Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) mengatakan, ada banyak fungsi ginjal. Secara umum fungsinya adalah untuk mengeluarkan racun dari dalam tubuh.
Keputusan untuk mendonorkan ginjal tentu harus dipertimbangkan dan ditetapkan sesuai saran medis. Mendonorkan ginjal diperbolehkan bahkan bisa mendatangkan pahala bagi pelakunya. Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda:
“Siapa yang meringankan salah satu beban penderitaan seorang muslim di dunia, Allah akan ringankan beban penderitaannya di hari kiamat” (HR. Muslim dan Abu Daud).
Namun, dilarang memperjualbelikan organ baik secara legal apalagi ilegal. Tubuh manusia sejatinya adalah milik Allah Swt. Ia bahkan ahli warisnya tidak berhak untuk menjualnya selama masih hidup maupun sudah wafat. Seluruh anggota badan manusia adalah barang mulia dan terhormat sehingga wajib untuk dijaga kesehatannya.
Jual beli organ adalah tindakan kriminal. Maka negara seyogianya melakukan tindakan pencegahan dan menindak tegas setiap pelakunya apalagi jika melibatkan perdagangan internasional. Dengan sanksi keras diharapkan tak akan ada lagi sindikan jual beli organ manusia.
Wallahua’lam.
[LM/nr]