Penistaan Agama, Bukti Tidak Adanya Tindak Tegas Negara
Oleh: Azma Azizah Nurul Ummah, Aktivis Muslimah)
LensaMediaNews__Kepolisian Resor Kota Besar Bandung langsung mengusut warga negara asing (WNA) karena meludahi imam Masjid Jami Al-Muhajir Kota Bandung yang menyetel murottal Al-Quran (CNNIndonesia, 19/04/2023). Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menyatakan, tersangka terancam hukuman satu tahun dua bulan penjara (MNews 01/05/2023). Selebgram Lina Mukherjee juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama karena mengucapkan bismillah saat makan olahan babi. Ia terancam hukuman enam tahun pidana penjara dan denda sebesar satu miliar (CNNIndonesia, 29/04/2023). Aksi tersebut ternyata diakui Lina Mukherjee telah tiga kali dilakukan sebelum akhirnya viral karena sengaja dilakukan demi konten. Berdasarkan fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, kasus yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama (MNews, 02/05/2023).
Dilansir dari MNews (03/05/2023), aktivis muslimah Qisty Handayani menyatakan bahwa kasus penistaan agama, khususnya agama Islam ini sangat sering terjadi sebagai konsekuensi sekularisasi. Penerapan sistem kapitalisme sekuler menjadikan generasi muda utamanya semakin “liar” demi mencari kebahagiaan, di mana tolak ukurnya adalah kepuasan materi. Perilaku para pelaku penistaan agama yang melampaui batas juga didukung oleh sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan berpendapat dan bertingkah laku, meskipun itu bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Maka dari itu, dapat dipastikan bahwa negara yang menerapkan sistem demokrasi tidak akan mampu menjaga dan melindungi kemuliaan Islam maupun umat Islam.
Kejadian penistaan atas agama Islam dan umat Islam masih dan mungkin akan terus terjadi di negara ini. Segala perbuatan menistakan ajaran Islam termasuk menghina Rasulullah saw. dan umatnya itu haram hukumnya. Pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas agar ada efek jera bagi masyarakat. Permohonan maaf saja tidak pantas bagi pelaku penista agama. Maka, negara harus menegakkan hukum Islam atas pelaku penistaan agama tersebut. Berulangnya kasus penistaan agama disebabkan karena tidak adanya tindak lanjut dari negara berupa hukuman yang tegas bagi pelaku penista agama. Negara yang memiliki kemampuan untuk menegakkan hukum Islam yang tegas dan membawa efek jera hanyalah Khilafah Islamiah. Maka dari itu, umat butuh Khilafah untuk menegakkan hukum Allah dan melindungi Islam dari penistaan.